Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Demokrat 'Selesai' Tahun 2024 Mengemuka, Berikut Syarat Partai Bisa Dibubarkan

Isu Partai Demokrat akan berakhir pada Tahun 2024 mengemuka. Hal tersebut muncul dari setelah gejolak di Partai Berlambang Mercy belakangan ini.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
tribunnews
Jokowi dan Partai Demokrat (Istimewa) 

"Jika pelanggaran dilakukan, partai politik dapat dibubarkan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat berpidato dalam Simposium Internasional "Negara Demokrasi Konstitusional" di Hotel Shangri-la, Senin, 11 Juli 2011.

Partai bisa dibubarkan, kata Mahfud, jika terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi.

Entah dari ideologinya, asas, aktivitas, tujuan, program, atau kegiatannya.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan ada sekelompok anak-anak muda yang dilatih di suatu tempat khusus untuk meneror VVIP.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan ada sekelompok anak-anak muda yang dilatih di suatu tempat khusus untuk meneror VVIP. (Istimewa)

Pembubaran partai adalah salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah menjaga agar partai politik terhindar dari perilaku sewenang-wenang yang otoriter, arogan, dan tidak demokratis.

Mahkamah juga sekaligus menjaga demokrasi dari rongrongan partai yang ideologi, asas, aktivitas, tujuan, program, dan kegiatannya tak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

Menurutnya, gugatan pembubaran partai tak bisa diajukan oleh lembaga swasta atau perorangan.

Sebab, mungkin pemicunya cuma kekecewaan atau perbedaan pendapat dengan pengurus partai politik.

Maka, gugatan hanya bisa diajukan oleh pemerintah dengan alasan yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang.

Pasal yang Mengatur

Dilansir dari artikel Kompas.com, Partai politik diatur dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011.

Undang-undang mengatur pembubaran partai dapat dilakukan hanya melalui dua inisiatif.

Pertama, inisiatif internal. Keinginan membubarkan berasal dari dalam partai sendiri. Bentuknya bisa berupa keputusan internal partai untuk membubarkan diri atau menggabungkan diri ke partai lain.

Kedua, inisiatif eksternal. Partai dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan pembubaran partai melalui MK bersifat limitatif. Ketentuannya terdapat dalam Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 40 Ayat 5. Partai dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved