Imlek di Sulut
PNS Dilarang ke Luar Daerah dan Mudik saat Libur Imlek
Tjahjo Kumolo menyampaikan, tingginya mobilitas saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Menteri Tjahjo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.
Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini. PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk memastikan, ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. (ryo)
• Cuma Gara-gara Pasangan Selingkuh, Warga Kota Ini Demo Besar-besaran, Berujung Pembunuhan Sadis
• Ramalan Zodiak Besok Kamis 11 Februari 2021, Pisces Gembira, Sagitarius Perasaan Malas Menyelimuti
• Henny Manopo Akui Belum Siap Jika Amanda Manopo Segera Dinikahi Billy Syahputra, Ini Alasannya