Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksin Covid

IAI Pertanyakan Status Helena Lim di Apotek Bumi, Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melalui ketuanya, Nurul Eddy Pariang, meminta aparat terkait melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Editor: muhammad irham
Instagram
Helena Lim saat menjalani vaksinasi di Puskesmas Kebon Jeruk 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus vaksinasi Covid-19 terhadap influencer Helena Lim berbuntut panjang. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melalui ketuanya, Nurul Eddy Pariang, meminta aparat terkait melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Nurul mengatakan, perlu dilakukan penyelidikan apakah Helena sebatas investor atau terlibat dalam aktivitas operasional sehari-hari di apotek yang diebut sebagai tempatnya bekerja.

Jika Helena terbukti hanya sebagai investor pasif, maka tidak seharusnya ia mendapatkan vaksin Covid-19, karena tidak tergolong sebagai tenaga penunjang.

Namun, jika memang terlibat dalam aktifitas sehari-hari apotek, maka Helena tergolong sebagai tenaga penunjang yang boleh menerima vaksin Covid-19 gelombang pertama.

"Kalau investor juga ikut serta beraktifitas di apotek untuk aktifitas non-kefarmasian itu tenaga penunjang," kata Nurul ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

"Kalau investasi saja dan tidak sehari-hari di apotek, itu bukan tenaga penunjang," katanya.

Adapun, Helena Lim membawa keterangan sebagai tenaga penunjang apotek untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 pada Senin (8/2/2021).

Berbekal surat keterangan tersebut, Helena menerima vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pengalaman vaksin tersebut ia rekam dan publikasilan melalui akun Instagram-nya, @helenalim988.

Helena merekam kegiatannya sejak mengantrie, menunggu giliran disuntik, hingga akhirnya menerima vaksin Covid-19 tersebut.

Hal ini segera mendapat perhatian warganet. Di samping itu, Elly Tjondro, pemilik Apotek Bumi menyatakan bahwa Helena Lim merupakan mitra usaha apotek miliknya.

"Benar, jadi kami partner usaha," kata Elly ketika ditemui wartawan Selasa (9/2/2021). Sementara, aparat dari Polres Jakarta Barat telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Puskesmas Kebon Jeruk dan Apotek Bumi.

Puskesmas Kebon Jeruk maupun Apotek Bumi diundang memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut pada Senin (15/2/2021) mendatang.

Adapun, undangan klarifikasi ini dilayangkan untuk mengetahui lebih lanjut terkait ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi saat Helena mendapatkan vaksin Covid-19.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved