Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Upah

Buruh Desak Jokowi Lanjutkan Bantuan Subsidi Upah, Prediksi Akan Banyak PHK

Said menyayangkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang harusnya berpihak kepada para pekerja.

Editor: muhammad irham
(WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
Ilustrasi buruh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang dimaksud adalah permohonan untuk melanjutkan program melanjutkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji.

"Kami sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, meminta berbaik hati tanda petik lah ya kebijakan beliau untuk tetap memberikan BSU kepada buruh," katanya dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (10/2/2021). 

Menurut Said, BLT gaji sangat bermanfaat bagi buruh untuk bertahan hidup di tengah pandemi. Said menyayangkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang harusnya berpihak kepada para pekerja.

Said mempertanyakan sikap Ida yang justru tidak mendorong program subsidi gaji ini kepada Presiden, sehingga bisa dilanjutkan.

"Seharusnya Menaker bisa melobi Komisi XI DPR untuk membahas subsidi gaji dengan Kementerian Keuangan," ujar Said.

Anggaran BLT gaji memang tidak dialokasikan di APBN 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tidak menyebut BLT gaji saat memaparkan rincian anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di DPR kemarin. Menkeu hanya menyebut delapan bansos yang dianggarkan. Yaitu untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, program pra kerja, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, bantuan sosial tunai, subsidi kuota, dan diskon listrik.

Said Iqbal menegaskan, jika dana untuk bantuan subsidi upah tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, maka pemerintah dapat menganggarkan pada APBN-P.

"Bantuan subsidi upah ini akan menjadi buffer atau penyangga buruh dan keluarganya bertahan hidup," papar Said.

Selain itu, Iqbal juga berharap kepesertaan program tersebut diperluas, termasuk untuk buruh yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, semakin banyak lagi buruh yang menerima subsidi upah tersebut.

"Ke depan, KSPI memprediksi ledakan PHK jutaan buruh akan terjadi di semua sektor industri termasuk industri baja dan semen," ujarnya.

Diketahui, bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Besarannya adalah Rp 600 ribu, yang dibagikan selama 4 bulan berturut-turut, di mana pekerja ditransfer tiap dua bulan sekali sebesar Rp 1,2 juta.

Dua hari lalu, pemerintah memastikan subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tak lagi dilanjutkan tahun ini.Dana untuk pencairan BLT ini tak lagi teralokasi di APBN 2021. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021."Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida.

Ida menjelaskan, program bantuan subsidi upah ini pasti akan berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini."Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata menteri dari unsur dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sebagai informasi, untuk termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.Sementara pada termin pertama tersebut, bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja. Sedangkan untuk termin kedua, pihaknya memulai penyaluran pada bulan November 2020.

Adapun realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun. Sementara yang belum tersalurkan terdapat 159.727 pekerja sehingga total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved