Penanganan Covid
Begini Penyampaian Kepala BPBD Sulut Soal Kebijakan PPPKM Mikro
"Pemerintah terus berupaya untuk melakukan langkah-langkan dalam rangka memutus Covid-19.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Sulawesi Utara bakal memberlakukan Penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) Mikro yang akan diberlakukan pada tanggal 9 Februari dan diterbitkan langsung melalui Mendagri.
Menyangkut apa yang sudah disampaikan Mendagri, Kepala BPBD Sulawesi Utara Joy Oroh menjelaskan bahwa hal itu merupakan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Pemerintah terus berupaya untuk melakukan langkah-langkan dalam rangka memutus Covid-19.
• Chord Seberkas Sinar - Nike Ardilla, Kunci Gitar Dasar dari C, Lirik Lagu Kala Ku Seorang Diri Hanya
• Kata Terakhir Pilot Sriwijaya Air SJ 182 ke ATC: Bergerak Mundur, Miring ke Kiri Lalu Hilang Kontak
• Pengamat Sebut Kebijakan Pembatasan Zonasi Wilayah Covid-19 Harus Melalui Kajian yang Matang

Dan memang support dari jajaran polisi sangat dibutuhkan," ucapnya.
Joy menambahkan, kebijakan yang sama dalam hal ini penyekatan saat tahun baru sudah pernah dilakukan pemerintah setempat untuk mencegah mobilitas.
"Ada peraturan-peraturan dari Pemprov dengan adaptasi kebiasaan baru.
Pergub 60, Pergub 44, dan aturan-aturan lainnya," pungkasnya.
Selain itu beliau menyampaikan upaya-upaya pembagian masker, tracing testing treatment terus dilakukan.
"Ke depan di tahun yang baru ini akan ada pembahasan untuk dana untuk elemen yang ada di situ agar bisa bekerja maksimal," lanjutnya.
"Adopsi dari kegiatan-kegiatan masyarakat itu perlu kita lakukan untuk pembatasan termasuk kegiatan-kegiatan beribadah di lini tertentu.
Kalau zona merah 25 persen di kantor.
Itu sudah kami lakukan," paparnya
Berikut ini beberapa kebijakan yang terkandung dalam PPPKM Mikro:
PPKM Mikro akan diberlakukan hanya di sebagian wilayah pulau jawa dan bali mulai besok hingga 22 februari 2021, PPKM yang mengatur hingga tingkat paling rendah yaitu RT ataupun RW.
PPKM Mikro ini dibagi dalam beberapa kriteria Zonasi di tingkat RT dengan berdasarkan atas pembagiannya. Mulai dari Zona hijau, kuning, orange, merah dan hitam.
Zona hijau: untuk wilayah yang 0 kasus corona dalam satu RT dengan pemantauan rutin berkala, seluruh suspek dites.
Zona Kuning: terdiri dari 1-5 rumah dalam satu RT yang ada kasus Corona dalam 7 hari. Pelacakan kontak erat, isolasi mandiripsoen positif
Zona orange: yang terdiri dari 6-10 rumah yang ada kasus corona dalam 7 hari terakhir dengan menemukan pelacakan kontak erat, kasus suspek dan menutup rumah ibadah dan bermain.
Zona merah yang terdiri lebih dari 10 rumah yang diberlakukan dalam 1 RT dalam 7 hari terakhir degan memberlakukan PPPKM Tingkat RT yang mencakup penemuan kasus kontak erat, isolasi mandiri postif, menutup rumah ibadah, tempat bermain dan tempat umum dan melarang krumunan lebih dari 3 orang, membatasi jam malam tingkat RT maksimal pukul 8 malam dan meniadakan kegiatan sosial.
(Tribun Manado/Andreas Ruauw)
• 43 Tenaga Kesehatan di Pinolosian Terima Vaksin Covid-19, I Wayan Pastikan Tak Ada Gejala
• Buruh Desak Jokowi Lanjutkan Bantuan Subsidi Upah, Prediksi Akan Banyak PHK
• Meski di Tengah Pandemi, Ketahanan Pangan Kabupaten Mitra Stabil
TONTON JUGA: