Kasus Pembunuhan
Gadis Kecil Usia 7 Tahun jadi Korban Pembunuhan, Ditemukan Tewas Mengenaskan dalam Karung Plastik
Diketahui temuan jasad perempuan tersebut pada Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Selama pelarian hasil-hasil kejahatan pelaku dari penjualan ponsel dan motor korban, digunakan untuk membiayai hidup selama pelarian.
"Biaya hidup selama pelarian, dan saya juga menggunakan uang tersebut untuk beli sabu-sabu," kata Yahya.
Yahya mengeksekusi korban, di atas kasur di penginapan Dewi Residence II Kacangpendang,
Kota Pangkapinang, dengan menggunakan bantal, sampai korban meninggal dunia.
"Iya, sebelum peristiwa itu terjadi, saya bersama korban duduk di kamar penginapan tersebut,
awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa," ungkap Yahya
Pelaku dan korban sempat cekcok dan rebutan handphone milik korban.
Pelaku mengambil ponsel milik korban untuk dijual.
"Korban meminta handphonenya kepada saya, saya bilang ini HP mau dijual,
sontak korban berteriak tolong-tolong hingga langsung saya bekap menggunakan batal hingga tewas,
sedangkan dengkul kaki saya menekan dada korban," jelasnya Yahya.
Diakuinya, memasukan jenazah korban ke dalam karung, agar jenazah tidak terlihat orang serta tidak mudah bau.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Foto: Janda Ditemukan Tewas, Mayatnya di Dalam Karung. (Kloase/Tribunmanado)
Reaksi keluarga