Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Biduan Cantik Kena Tipu Sesama Biduan, Uang Rp 1 Miliar Raib, Dewi: Saya Sudah Terlanjur Percaya . .

Biduan cantik ditipu sesama biduan bernama Renny Mozza (RH) yang kini telah berstatus tersangka. Bisnis investasi bodong.

Editor: Frandi Piring
Surya Malang
Biduan Dewi, korban penipuan investasi bodong Renny Mozza (gambar dalam handphone) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah biduan alias pedangdut Malang, Jawa Timur menjadi korban penipuan investasi bodong.

Seorang biduan menjadi pelaku dan diamankan polisi diduga melakukan investasi bodong.

Satu nama biduan, Renny Mozza (RH) kini telah berstatus tersangka.

Instrumen investasi bodong yang ditawarkan Renny Mozza bisa berupa berbagai macam bidang bisnis.

"Penipuan yang dilakukan pelaku berinisial RH dengan cara yang bersangkutan berdalih jika memiliki usaha tembakau dan gula putih," ucap Kapoltes Malang, AKBP Hendri Umar ketika gelar rilis di Polres Malang pada Senin (8/2/2021).

Biduan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/renny-mozza' title='Renny Mozza'>Renny Mozza</a> ditangkap karena lakukan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/penipuan' title='penipuan'>penipuan</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/investasi-bodong' title='investasi bodong'>investasi bodong</a>. Korban teman-teman sesama <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/biduan' title='biduan'>biduan</a>.
(Foto: Biduan Renny Mozza ditangkap karena lakukan penipuan investasi bodong. Korban teman-teman sesama biduan. (Surya.co.id/Erwin Wicaksono)

Investasi bodong ala biduan seksi bertubuh bongsor ini ditawarkan kepada tiga rekan seprofesi, yakni Dewi Kurniawati (30) asal Jabung, Dewi Wulandari (28) asal Turen, dan Yuniar Adilla (25) asal Kalipare.

Ketiganya diperkirakan rugi total miliaran rupiah.

Modus tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban untuk investasi uangnya pada usaha yang dimiliki si pelaku.

Pelaku ini mengaku usaha gula merah, gula putih, dan tembakau merupakan unit usaha yang bisa menjadi sumber uang.

"Dengan menggiurkan, tersangka menjanjikan akan mendapatkan keuntungan setelah 21 hari atau 14 hari setelah investasi.

Kalau 21 hari keuntungannya bisa sampai 50 persen. Namun jika cuma 14 hari keuntungannya dibawah 50 persen," beber Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat itu.

Selang waktu berjalan, para korban tak kunjung mendapatkan janji keuntungan investasi yang dijanjikan sebelumnya.

Merasa uangnya macet di tangan pelaku, para korban ramai-ramai melaporkan diri ke Polres Malang.

Dewi Kurnia tertipu investasi bodong. Akibatnya, penyanyi dangdut asal Singosari, Kabupaten Malang ini terancam kehilangan uang sebesar Rp 350 juta. Ia menunjukkan foto rekannya, Renny Mozza (RH).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Renny Mozza (RH) berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 450.500.000.

"Kerugian ditaksir dari korban bermacam-macam. Korban ada yang yang ditipu Rp 88,5 juta, ada yang sampai Rp 297 juta, dan ada yang satu Rp 65 juta," jelas Hendri.

Penipuan yang dilakukan Renny Mozza dilakukan pada Mei 2020, dan diamankan sekitar Bulan Desember 2020 lalu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP.


(Foto: Ilustrasi investasi bodong/istimewa)

Di sisi lain, Renny Mozza, biduan dangdut asal Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengaku telah mengelola uang investasi dengan sebaik-baiknya.

"Metodenya saya minjam uang untuk dipinjam-pinjamkan lagi. Modelnya bisnis utang-utangan, juga untuk bisnis gula putih. Uang itu awalnya digunakan untuk bisnis gula, lalu lainnya dipinjam-pinjamkan ke yang lain," terangnya.

Wanita berusia 43 tahun ini mengatakan, investor yang ia gaet merupakan temannya sendiri dalam satu lingkup pergaulan sebagai penyanyi dangdut.

"Sehari-hari saya pedagang, tapi kadang-kadang ikut jadi penyanyi dangdut. Teman yang investasi sama-sama penyanyi," ucapnya.

Sempat jadi buronan

Reni Mozza dilaporkan Dewi Kurnia atas kasus dugaan penipuan investasi bodong ke Polres Malang.

Dewi bercerita, investasi tersebut ditawarkan oleh temannya bernama Reni Mozza.

Dewi kemudian tergiur dengan prospek investasi pada sektor perdagangan keripik pisang, gula, dan tembakau itu.

Reni kemudian bersedia menyetorkan sejumlah uang.

Setoran awal yang ia berikan sebesar Rp 6 juta.

"Katanya akan langsung mendapat profit sebesar Rp 10 juta dalam waktu belasan hari," ungkap Reni.

Biduan cantik ini kemudian mendapatkan ekspetasinya.

Ia berhasil mendapat reward hasil investasinya itu.

"Saya percaya ikut lagi dijanjikan lagi katanya lebih besar."

"Akhirnya setor Rp 10 juta, Rp 35 juta hingga menumpuk sebesar Rp 350 juta," ujar wanita dengan dua anak ini.

Anomali muncul ketika bulan Juli 2020.

Dewi mendapati kegelisahan.

Pasalnya sang kawan, Renny Mozza (RH) tidak bisa ia hubungi.

Sehingga Dewi berasumsi dirinya telah ditipu.

"Setelah itu Reni tidak bertanggung jawab, pada 11 Juli 2020."

"Sejak itu kabur dan susah dihubungi."

"Sempat ada kabar dia meminta waktu untuk mencairkan uang," ujar Dewi.

Tak kunjung mendapat kepastian, Dewi merasa temannya menghilang bagai kabut tersipu angin.

"Namun tidak ada niat baik hingga saat ini."

"Lalu menghilang dan handphone-nya tidak aktif," terang Dewi.

Setelah itu Dewi menyadari telah tertipu oleh teman satu profesi dengannya.

"Sadarnya ketipu tanggal 11 Juli itu kok gak ada pencairan dana," herannya.

Selain modal finansial, Dewi ikut investasi ini hanya dengan modal kepercayaan.

"Saya sudah terlanjur percaya karena Renny adalah teman saya," beber Reni.

Sementara itu, korban penipuan ini tidak hanya Dewi.

Ada empat biduan lainnya. Mereka tertipu hal yang sama. Investasi bodong.

"Yang melapor melalui saya ada empat orang."

"Tiga di Polres Malang dan satunya di Polres Malang Kota," ujar kuasa hukum Dewi, Didik Lestariono.

Didik menerangkan, nilai investasi sungguh fantastis. Hingga miliaran rupiah.

"Nilainya sekitar 1 miliar lebih. Mengaku investasi usaha keripik pisang, gula dan tembakau," jelas Didik.

Modus yang diungkapkan para investor bodong bak angin surga.

Dalam waktu sekejap, keuntungan bisa didapat.

"Modusnya merayu agar ikut investasi. Sistem keuntungan naruh uang 10 juta dapat uang Rp 15 juta dalam waktu 12 hari. Semacam itu," tutur Didik.

Kini, Didik mengantarkan Dewi beserta para biduan lain melapor ke Polres Malang.

"Investasi bodong termasuk penipuan. Bisa kena pasal 378," tutup Didik. (Erwin Wicaksono)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.co.id dengan judul Kronologi Renny Mozza Biduan Seksi Bertubuh Bongsor Diciduk Polres Malang, Buronan Investasi Bodong

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved