Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Pekerja

Bantuan Subsidi Gaji Dihentikan,Ini Program Penggantinya, Lebih Menguntungkan

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan bantuan untuk mengganti subsidi gaji ini.Kita tidak menggunakan skema subsidi upah

Editor: Alpen Martinus
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA- Bantuan subsidi gaji menjadi harapan para pekerja saat masa pandemi Covid 19.

Bantuan tersebut dianggap sangat membantu pekerja untuk tetap bertahan hidup dan menghidupi keluarga.

Namun sayang, tahun ini pemerintah melalui Kementerian Tenaga kerja

mengumumkan tidak lagi akan memberikan subsidi gaji.

Buktinya, anggaran tersebut tidak lagi tertata di APBN 2021.

Menanggulangi kekecewaan para pekerja, Kementerian Tenaga Kerja mencarikan jalan keluarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan bantuan untuk mengganti subsidi gaji ini.

Demonstrasi di Myanmar Makin Memanas, Korban Mulai Berjatuhan

Untuk diketahui, subsidi gaji termin pertama dari bulan Agustus hingga Oktober 2020,

realisasi pencairan mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Pada penyaluran termin pertama, terdapat bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja.

Kemudian untuk bantuan subsidi gaji termin kedua, terdapat penyaluran

sebesar 12,24 juta atau 98,71 persen selama bulan November 2020.

Sementara bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan sebesar 159.727 pekerja, sehingga

total realisasi penyaluran sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, program subsidi gaji ini pasti

akan berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun 2021.

"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Ida, dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah, kata Ida, akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk

memberikan insentif kepada para pekerja terdampak Covid-19.

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja

yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Ida.

Masih Ingat Bobby Nasution?Menantu Presiden Jokowi, Kekayaanya Rp 54 Miliar Lebih, Aset Rp 8 Miliar

Ia menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni

sekitar Rp 20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita

konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.

Total bantuan yang didapat dari Kartu Prakerja adalah Rp 3,55 juta, dengan rincian Rp 600

ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1

juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.

Senada dengan Ida, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan,

Rahayu Puspasari mengatakan, tahun 2021 program pemerintah berupa subsidi gaji tidak berlanjut.

Hal ini menjawab rencana dari serikat pekerja yang akan menyurati

Presiden Joko Widodo, meminta agar program subsidi gaji dilanjutkan.

"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," kata dia, masih dikutip dari Kompas.com.

Dia menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan

perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40 persen terbawah.

"Adanya perlindungan sosial untuk kelompok 40 persen terbawah."

"Kayak subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako, ini masih ada," ujar Rahayu.

Hingga saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.

Pembukaan kembali pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dilakukan karena banyaknya peminat.

Meski begitu, pada Kartu Prakerja gelombang 12 tidak bisa dilakukan bagi

masyarakat yang sudah mendapatkan di gelombang sebelumnya.

Bahaya Gunakan Deodoran, Bisa Sebabkan Kanker

Untuk diketahui, terdapat beberapa syarat bagi calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Sedangkan untuk pendaftaran, para calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12 harus membuat akunnya terlebih dahulu.

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja:

1. Akses laman www.prakerja.go.id dan pastikan Anda memiliki email aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

*) Catatan: Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal.

Sedangkan untuk pendaftarannya, para calon peserta dapat mengikuti caranya di bawah ini:

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.

2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".

3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.

4. Klik "Berikutnya".

5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.

6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.

7. Klik "Kirim".

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.

9. Klik "Verifikasi".

10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".

11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".

Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit.

Jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.

13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Subsidi Gaji Tahun 2021 Ditiadakan, Diganti dengan Bantuan Rp 3,5 Juta!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved