Masih Ingat Polisi Pelaku Video di Ruang Isolasi Covid-19? Tersangka, Briptu F Terancam Dicopot
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik pun kemudian menaikan status keduanya menjadi tersangka. Mereka pun mengakui perbuatannya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus viral Polisi yang teseret kasus video mesum di ruang isolasi Covid-19 di RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat? Ini nasib Polisi tersebut.
video viral menggegerkan publik ini dilakukan oleh seorang Polisi, di dalam Ruang Isolasi Covid-19.
Polisi yang ada dalam video itu, Briptu F, kini harus terancam sanksi berat.
Bahkan, bila benar bersalah, Briptu F bisa saja menghadapi ancaman dicopot dari jabatannya.
Ini karena Briptu F dan pasangannya di video itu, FN, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi video mesum
Meski demikian, Briptu F dan pasangannya belum ditahan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah beralasan, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata Hujaifah saat dihubungi Kompas.com, Mnggu (7/2/2021).
Kata Hujaifah, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik pun kemudian menaikan status keduanya menjadi tersangka. Mereka pun mengakui perbuatannya.
"F dan FN sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang laki-laki dan perempuan tengah berbuat mesum di ruang isolasi Covid-19 di RSUD Dompu, NTB, viral di media sosial.
Perbuatan tak pantas yang dilakukan keduanya terekam kamera Closed Circuit Television CCTV.