Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

KABAR BAIK Pekerja Korban PHK Bakal Diberi Pesangon oleh Pemerintah, Ini Syaratnya dan Besarannya

Para pekerja korban PHK bakal terima pesangon dari pemerintah. Berapa besarannya dan syaratnya?

Editor: Frandi Piring
wordpress
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi para karyawan atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK ) akan mendapat pesangon dari pemerintah.

Para pekerja yang kehilangan pekerjaan atau PHK tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Berapa besarannya?

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah mengaturnya, yang saat ini drafnya sudah diunggah oleh pemerintah.

JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Program tersebut semakin menambah manfaat yang sudah ada seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),

Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Ilustrasi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/phk' title='PHK'>PHK</a>

(Foto: lustrasi Korban PHK. Pekerja Korban PHK Bakal Diberi Pesangon oleh Pemerintah./istimewa/tribun batam)

Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan meski ada tambahan manfaat,

pemerintah menjamin tak akan mengubah besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, iuran JKP bagi pegawai yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan bersumber dari pemerintah dan rekomposisi iuran.

“Sumbernya dari pemerintah dan rekomposisi iuran dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK)

dan juga jaminan kematian (JKM),” kata Anwar dikutip Tribun Jogja dari Kontan.co.id via Kompas.tv, Minggu (7/2/2021).

Menurut draf RPP yang telah diunggah, besaran iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved