Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi, Padahal Baru Saja Bebas Dengan Kasus Yang Sama

“Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine,” kata Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).

Editor: Fistel Mukuan
Kompas.com
Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba didampingi ayahanda, Rhoma Irama, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dunia hiburan kembali dikait-kaitan dengan narkoba.

Anak Raja Dangdut, Rhoma Irama kembali ditangkap apara kepolisian.

Penyanyi dangdut bernama lengkap Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma ditangkap terkait penggunaan obat terlarang diduga ekstasi.

Kabar penangkapan Ridho Rhoma langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dalam keterangannya, MR alias Ridho Rhoma juga dinyatakan positif menggunakan amphitamine.

Chord Ridho Rhoma 2
Chord Ridho Rhoma 2 (Istimewa)

“Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine,” kata Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).

Sayangnya, berkait dengan penangkapan dan terciduknya Ridho Rhoma, Yusri belum dapat menjelaskannya secara detail.

Menurut Yusri, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma.

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.

Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Kemudian, terhadap Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.

Namun, Ridho Rhoma kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Ridho juga baru saja bebas bersyarat pada Januari 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan bangkapos.com group masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak Ridho Rhoma.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa ekstasi yang diikuti oleh tes positif MR.

"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus.

"Amfetamin (barang buktinya), itu kan ekstasi kan. Itu aja dulu, saya mengiyakan," sambungnya menambahkan.

Jika benar diamankan, maka ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba.

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.

Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Bebas dari Rutan Salemba Awal Tahun Lalu

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Ridho ke luar di hadapan media didampingi Kepala Rutan Salemba Masjuno, ayahanda Rhoma Irama, dan dua kuasa hukumnya pukul 07.30 WIB.

Terlihat juga Ridho bersama Rhoma Irama kompak mengenakan baju warna putih.

"Bersyukur pasti, senang banget. Saya juga ucapkan terima kasih pada pak Juno (Kepala Rutan Salemba) atas semua bimbingan yang positif buat saya," kata Ridho.

Saat ke luar dari Rutan Salemba, Ridho sempat menerima buket bunga dari penggemar dan ia tak henti mengucapkan terima kasih.

"Buat papa yang selalu ada, buat pak Cholidin dan bang Ismail. Buat Solvers, dibawain bunga sama Solvers makasih ya. Buat teman wartawan semua. Makasih ya.

Alhamdulilah bisa pulang," ujar Ridho melanjutkan.

Kemudian, pelantun "Menunggu" ini mengaku sangat gugup jelang hari kebebasannya hingga tidak bisa tidur pulas.

"Hehe enggak (pulas). Agak susah sih (tidur)," ucap Ridho.

Sementara menurut Kepala Rutan Salemba, Masjuno, pedangdut kelahiran 1989 itu bebas lebih awal karena mendapat hak cuti bersyarat.

"Dari tanggal bebas seharusnya 9 maret 2020, karena program cuti bersyarat artinya program integrasi, dia dibebaskan per hari ini, kurang lebih dua bulan maju," ujar Masjuno.

Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.

Akhirnya, Ridho dieksekusi pada Juli 2019.

Dengan demikian, Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan.

Hingga akhirnya, Ridho Rhoma resmi bebas pada 8 Januari 2020.

Ridho Rhoma. 
Ridho Rhoma.  (Tribun Batam)

Biodata Ridho Rhoma

Ridho Rhoma merupakan anak raja dangdut Indonesia, Rhoma Irama.

Ia lahir di Jakarta, 14 Januari 1989 silam dari pernikahan Rhoma Irama dengan Marwah Ali.

Dilansir dari artikel Tribunnewswiki berjudul "Ridho Rhoma"Muhammad Ridho Rhoma yang dikenal dengan Ridho Rhoma memiliki kecintaan terhadap musik dangdut sejak kecil.

Kecintaannya pada musik dangdut tak lepas dari sang ayah.

Ridho Rhoma pernah ikut bernyanyi dengan sang ayah saat berada di kelas tiga Sekolah Menengah Pertama.

Tak hanya dalam hal bermusik, Ridho Rhoma juga memiliki kemiripan wajah dengan Rhoma Irama.

Karir

Karier Ridho Rhoma berawal pada tahun 2009.

Pada saat itu Rhoma Irama mengajak Ridho Rhoma ke atas panggung dan tampil di sebuah acara dangdut di Jakarta.

Saat itu, Rhoma Irama memperkenalkan Ridho Rhoma yang siap berkecimpung di industri musik Indonesia.

Ridho Rhoma membuat grup band dangdut bernama Sonet 2 Band.

Grup band Ridho Rhoma meluncurkan album dangdut perdananya yang bertajuk 'Menunggu'.

Adanya grup band Sonet 2 ini memberikan warna baru di bidang musik dangdut Indonesia.

Lagu unggulan berjudul 'Menunggu' dan 'Kerinduan' membuat nama grup band yang dibentuk Ridho Rhoma semakin melejit.

Kehadiran Ridho Rhoma di belantika musik dangdut Indonesia disambut respon positif oleh khalayak.

Ridho Rhoma dan bandnya mendapat penghargaan bergengsi sebagai Artis Solo Pria/Dangdut Terbaik dalam ajang Anugerah Musik Indonesia 2009.

Karier Ridho Rhoma semakin berkembang pada tahun 2010.

Pada tahun tersebut, Ridho Rhoma merilis album berjudul 'Menanti'.

Setahun kemudian, Ridho Rhoma mengeluarkan album berjudul 'Mengawasi'.

Ridho Rhoma kembali membuat album barunya yang keempat berjudul 'Memantau' pada tahun 2012.

Semakin dikenal sebagai penerus raja dangdut Indonesia, Ridho Rhoma juga terjun ke dunia akting.

Ridho Rhoma mendapatkan tawaran menjadi model iklan hingga bermain film.

Pada tahun 2010, Ridho Rhoma pernah beradu akting dengan Rhoma Irama dan Cathy Sharon dalam judul film 'Dawai 2 Asmara'.

Setahun berikitnya, Ridho Rhoma juga bermain film yang berjudul 'Sajadah Ka'bah'.

Hingga pada tahun 2014, Ridho Rhoma kembali membintangi film 'Sajadah Ka'bah 2'.

Tak hanya bermain film, Ridho Rhoma juga ikut menjadi pengisi soundtrack film yang dibintanginya.

Soundtrack lagu yang dibawakan Ridho Rhoma dalam film ialah 'Dawai 2 Asmara', 'Sajadah Kabah', dan 'Assalamualaikum Beijing'.

Ridho Rhoma juga pernah bermain dalam sebuah sinetron berjudul 'Malaikat Kecil dari India' pada tahun 2016.

Keluar Masuk Penjara Akibat Kasus Narkoba

Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, pada Sabtu (25/3/2017) dini hari, tepatnya pukul 04.00 WIB.

Putera Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap karena penggunaan narkoba jenis sabu.

"Sudah kita tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat live di acara Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (25/3/2017).

Petugas Satuan Narkoba Polresta Jakbar memperoleh barang bukti berupa satu paket sabu sebesar 0,76 gram, satu buah alat hisap dan satu buah hanphone dan mobil yang dikendarai Ridho Rhoma saat penangkapan.

"Dia ditangkap sendiri," ujar Suhermanto.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotal kawasan Pesing, Jakarta Barat.

Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti satu paket sabu. Di samping itu, polisi juga membawa dua temannya.

Ridho disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman minimal pasal ini adalah 4 tahun. Adapun rekannya, S disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 5 hingga 20 tahun penjara. (Nibras Nada Nailufar)

Ridho Rhoma Bebas

Setelah menjalani penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma kini telah bebas.

Ridho Rhoma sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.

Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.

Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada 12 Juli 2019.

Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan dan resmi bebas pada Rabu (8/1/2020).

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata Ridho Rhoma, Anak Raja Dangdut, Ditangkap Polisi Diduga Tersandung Kasus Narkoba, https://surabaya.tribunnews.com/2021/02/07/biodata-ridho-rhoma-anak-raja-dangdut-ditangkap-polisi-diduga-tersandung-kasus-narkoba?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Positif Amfetamin, https://palu.tribunnews.com/2021/02/07/polisi-dikabarkan-tangkap-ridho-rhoma-terkait-kasus-narkoba-untuk-kedua-kalinya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved