Pedangdut Ridho Roma Ditangkap
Masih Ingat Ridho Rhoma? Kini Tersandung Kasus Narkoba, Baru Bebas Bersyarat Awal Tahun 2020
Ini bukan kali pertama pelantun Tiada Mungkin Lagi itu berurusan dengan polisi karena perkara obat-obatan terlarang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pedangdut Ridho Rhoma yang merupakan anak Raja Dangdut Rhoma Irama kembali tersandung kasus penyalagunaan narkotika
Ridho Rhoma Ditangkap karena positif mengkonsumsi ekstasi saat diperiksa pihak kepolisian
Dilansir dari Tribunnews.com Ridho Rhoma tertangkap pada Minggu (7/2/2021) oleh pihak kepolisian
Hal tersebut juga turut dibenarkan oleh oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
• BREAKING NEWS : Pedangdut Ridho Rhoma Ditangkap, Diduga Terkait Kasus Narkoba
• Kabar Gembira Vaksin Sinovac Bisa Diberikan Pada Lansia, Ini Persyaratannya
Ia mengatakan Ridho Rhoma atau yang memiliki nama asli Muhammad Ridho terbukti urinnya positif mengandung amfetamine saat diperiksa kepolisian
Saat ini putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu masih jalani pemeriksaan.
Catatan Tribunnews.com, ini kali kedua Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.
Ridho baru saja bebas bersyarat pada Januari 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba.

"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Minggi (7/2/2021).
"Iya amfetamin, itu kan ekstasi kan," lanjutnya.
Sayangnya Yusri Yunus belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan barang bukti yang diamankan bersama Ridho Rhoma.
"Itu aja dulu, saya mengiyakan.
Kalau saya (sebutnya) MR dulu," ujar Yusri Yunus.
• Oknum Perwira TNI Dipecat Karena Selingkuh dengan Istri Bawahan
• Positif Konsumi Ekstasi, Ridho Roma Ditangkap
Bukan Pertama Kali Ditangkap Karna Narkoba

Ini bukan kali pertama pelantun Tiada Mungkin Lagi itu berurusan dengan polisi karena perkara obat-obatan terlarang. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
Dia divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Dirinya sempat menghirup udara bebas sebelum terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Oleh karena itu, pada 2019, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridho Rhoma Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Baru Bebas Bersyarat Awal Tahun Lalu