Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Ingat OC Kaligis? Pengacara Asal Manado Tak Bisa Keluar Lapas Sukamiskin, Remisinya Ditolak

Masih ingat dengan OC Kaligis? Pengacara berdarah manado baru-baru ini mendapat kabar tidak menyenangkan

Editor: Rhendi Umar
tribunnews
OC Kaligis KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan OC Kaligis?

Pengacara berdarah manado baru-baru ini mendapat kabar tidak menyenangkan

Remisi yang diperjuangkannya ditolak sehingga ia belum bisa keluar dari Lapas Sukamiskin sampai sekarang.

Narapidana korupsi kasus suap ini lalu menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atau PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan OC Kaligis dalam persidangan secara daring pada 7 Januari 2021.

Lalu apa penyebab remisi OC Kaligis ditolak? 

Pengacara senior sekaligus terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, saat ditemui usai sidang pembacaan putusan permohonan uji materi terkait aturan pemberian remisi,di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Pengacara senior sekaligus terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, saat ditemui usai sidang pembacaan putusan permohonan uji materi terkait aturan pemberian remisi,di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017). ((KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

Kemudian mengapa OC Kaligis justru menggugat KPK ke PTUN? 

Lalu apa penyebab putusan pengadilan PTUN menolak gugatan OC Kaligis? 

Semua itu tertulis lengkap dalam PUTUSAN nomor: 136/G/2020/PTUN-JKT.

Dalam gugatannya, OC Kaligis menghitung bahwa ia telah ditahan selama 4 tahun 11 hari sebab ia ditahan sejak 14 Juli 2015. 

Artinya telah menjalani 2/3 dari masa pemidanaannya sebab total pidana penjara yang mesti dijalani adalah tujuh tahun. 

Oleh karena itulah OC Kaligis sudah berhak mengajukan remisi.

Sebab salah satu syarat pengajuan remisi adalah telah menjalani 2/3 masa pidananya. 

Ditambah lagi OC kaligis juga memiliki gangguan kesehatan yang juga dituliskan dan dijelaskan cukup rinci dalam gugatannya. 

Nomor register perkara gugatan OC Kaligis adalah 136/G/2020/PTUN-JKT tertanggal 14 Juli 2020 dan telah diperbaiki pada 15 Juli 2020. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved