Terkini Nasional
Ingat OC Kaligis? Pengacara Asal Manado Tak Bisa Keluar Lapas Sukamiskin, Remisinya Ditolak
Masih ingat dengan OC Kaligis? Pengacara berdarah manado baru-baru ini mendapat kabar tidak menyenangkan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan OC Kaligis?
Pengacara berdarah manado baru-baru ini mendapat kabar tidak menyenangkan
Remisi yang diperjuangkannya ditolak sehingga ia belum bisa keluar dari Lapas Sukamiskin sampai sekarang.
Narapidana korupsi kasus suap ini lalu menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atau PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan OC Kaligis dalam persidangan secara daring pada 7 Januari 2021.
Lalu apa penyebab remisi OC Kaligis ditolak?

Kemudian mengapa OC Kaligis justru menggugat KPK ke PTUN?
Lalu apa penyebab putusan pengadilan PTUN menolak gugatan OC Kaligis?
Semua itu tertulis lengkap dalam PUTUSAN nomor: 136/G/2020/PTUN-JKT.
Dalam gugatannya, OC Kaligis menghitung bahwa ia telah ditahan selama 4 tahun 11 hari sebab ia ditahan sejak 14 Juli 2015.
Artinya telah menjalani 2/3 dari masa pemidanaannya sebab total pidana penjara yang mesti dijalani adalah tujuh tahun.
Oleh karena itulah OC Kaligis sudah berhak mengajukan remisi.
Sebab salah satu syarat pengajuan remisi adalah telah menjalani 2/3 masa pidananya.
Ditambah lagi OC kaligis juga memiliki gangguan kesehatan yang juga dituliskan dan dijelaskan cukup rinci dalam gugatannya.
Nomor register perkara gugatan OC Kaligis adalah 136/G/2020/PTUN-JKT tertanggal 14 Juli 2020 dan telah diperbaiki pada 15 Juli 2020.