Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Anas Urbaningrum

Ingat Anas Urbaningrum yang Bernazar Gantung di Monas Bila Korupsi? Setahun Lagi Bebas dari Penjara

Ingat dengan Anas Urbaningrum? Anggota partai Demokrat yang pernah bernazar gantung dimonas bila terbukti korupsi.

Editor: Glendi Manengal
YOUTUBE
Anas Urbaningrum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingat dengan Anas Urbaningrum?

Anggota partai Demokrat yang pernah bernazar gantung dimonas bila terbukti korupsi.

Kini kabar terbatunya akan dibebaskan tahun depan.

Sopir yang Tabrak Lari Ngaku Disuruh Warga Kabur, Pemotor Tewas Setelah di Tolak 3 Rumah Sakit

Istri Pembakar Suami Tertangkap, Terungkap Niat Tersangka karena Masalah Ekonomi hingga KDRT

Awal Mula Prahara Ashanty dan Anak Angkatnya, Dulu Janji Disekolahkan, Kini Bernasib Nahas


Foto : SBY (kiri) Anas Urbaningrum (kanan). (istimewa)

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bebas murni tahun depan, tahun 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Putusan PK dieksekusi KPK pada Rabu, 3 Februari 2021.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Anas Urbaningrum dan memotong hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

PK diajukan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu pada Juli 2018.

Tetapi Mahkamah Agung baru memutus pada September 2020, dua tahun setelah PK diajukan.

Perkara PK Anas Urbaningrum dikabulkan hakim PK yang terdiri atas Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan dua hakim agung, yakni Andi Samsan Nganro, dan M Askin.

Ditahan sejak Januari 2014. Dengan demikian, jika, jika Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara,maka Anas Urbaningrum bebas pada Januari 2022.

Sesuai putusan PK KPK, maka Anas Urbaningrum akan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hingga  2022.

"Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat, 5 Februari 2021.

Selain memotong masa tahanan 6 tahun, putusan PK MA juga mengembalikan hak politik Anas Urbaningrum. Hanya saja,

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved