Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Oknum TNI Mutilasi Istri Demi Selingkuhan? Praka MP Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Sang pelaku pembunuhan, Praka MP atau Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago harus rela dipecat dari anggota TNI

Editor: Finneke Wolajan
Istimewa
pelaku mutilasi Ayu Lestari, yakni suaminya sendiri Praka MP () 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus oknum TNI mutilasi istri, Ayu Lestari, demi selingkuhan di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara? Hanya divonis 20 tahun penjara.

Praka MP menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020) lalu.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara seumur hidup.

Sang pelaku pembunuhan, Praka MP atau Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago harus rela dipecat dari anggota TNI.

Padahal sebelum kasus pembunuhan ini terkuak, oknum TNI ini bertugas di Kima Korem 023/KS.

Tersangka pembunuh istri, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/praka-mp' title='Praka MP'>Praka MP</a> dengan korban <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ayu-lestari' title='Ayu Lestari'>Ayu Lestari</a>
Tersangka pembunuh istri, Praka MP dengan korban Ayu Lestari (@litinaar)

Kasus mutilasi istri yang dilakukan Praka MP ini sebenarnya terjadi pada bulan Mei 2020.

Saat itu, penemuan mayat korban mutilasi di dekat lokasi pembuangan sampah di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2020) membuat heboh warga.

Mayat korban mutilasi itu ditemukan dalam kondisi tulang belulang yang sudah mengering dan berserakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang diunggah di akun Instagram @viralterkini99, ternyata korban yang bernama Ayu Lestari.

Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago yang merupakan suami korban, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jalannya Sidang Putusan

Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Sus Sariffuddin Tarigan.

Putusan itu dilakukan di ruang Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).

Selain hukuman penjara, Praka MP juga harus dipecat secara tidak terhormat dari dinas militer TNI.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved