Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Masih Ingat Kasus Suami Bunuh Istri di Demak? Ternyata Pelaku Sempat Ngopi Usai Membunuh

Dalam rekonstruksi kasus suami bunuh istri di Kabupaten Demak yang digelar, pihak kepolisian menemukan fakta yang mengejutkan

Editor: Erlina Langi
Tribunnews.com
Tersangka Zaini (41) pelaku pembunuhan istrinya sendiri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingat kasus suami bunuh istri di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah yang terjadi Jumat (22/1/2021) silam.

Ternyata dalam rekonstruksi kasus yang digelar, pihak kepolisian menemukan ada beberapa fakta yang mengejutkan.

Dimana dalam rekonstruksi yang dilakukan, jajaran Polres Kabupaten Demak, ternyata tersangka Zaini (41) masih sempat ngopi di ruang tamu rumahnya setelah memastikan istrinya sudah tidak bernyawa

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Muhammad Fachrur Rozi menuturkan, tersangka masih sempat ngopi di ruang tamu rumahnya setelah memastikan istrinya sudah tidak bernyawa.

Ia mengatakan setelah membunuh, tersangka mengganti baju korban dan membersihkan pisau yang digunakan untuk membunuh. Setelah itu tersangka pergi ke dapur rumah untuk membuat kopi.

Tersangka Zaini (41) memperagakan adegan ngopi di ruang tamu untuk menenangkan diri setelah membunuh istrinha Nur Khalimah.
Tersangka Zaini (41) memperagakan adegan ngopi di ruang tamu untuk menenangkan diri setelah membunuh istrinha Nur Khalimah. (Tribunnews.com)

Kemudian tersangka menuju ruang tamu rumah dan menikmati kopinya di situ.

"Yang bersangkutan ingin menenangkan dirinya," katanya, Kamis (4/2/2021).

Dilansir dari Tribunnews.com sebelumnya, tersangka Zaini (41) menghabisi nyawa istrinya Nur Khalimah (37).

Pembunuhan sadis tersebut terjadi dirumah pelaku, di Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dari olah TKP, tersangka melakukan aksinya sekira pukul 04.00 WIB, Jumat (22/1/2021). Pelaku mendatangi korban yang masih tertidur, lalu memukul kepala korban dengan palu.

Pelaku juga menusuk korban, sehingga korban mengalami luka tusuk di pipi kiri dan telinga kanan, di dada kiri dan patah tulang di pergelanhan tangan kiri.

Tersangka Zaini dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Bunuh Istrinya di Kabupaten Demak, Sempat Ngopi di Ruang Tamu Setelah Habisi Nyawa Pasangan

https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/06/pria-bunuh-istrinya-di-kabupaten-demak-sempat-ngopi-di-ruang-tamu-setelah-habisi-nyawa-pasangan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved