Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NasDem

Ingat Surya Paloh, Ketum NasDem? Lama Tak Muncul, Kini Larang Anak Buah Lakukan Ini Demi Presiden

Surya Paloh minta jajarannya, termasuk fraksi di DPR, tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu. Ikuti perintah Presiden.

Editor: Frandi Piring
FOTO: MERDEKA.COM
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh minta jajaran NasDem berhenti bahas soal revisi UU Pemilu. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi usulan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan undang-undang yang ada.

Ketua Umum Partai Nasdem <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/surya-paloh' title='Surya Paloh'>Surya Paloh</a>

(Foto: Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh./TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Oleh karena itu, pilkada akan konsisten dilaksanakan tahun 2024.

“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu."

"Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis."

"Dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar lewat keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Usai melakukan pertemuan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, jelas Bahtiar, UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, merupakan perubahan UU 1/2015.

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

Dalam UU 1/2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati,

dan Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020’.

Kemudian, dalam UU 10/2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved