Pencairan BPUM
Pencairan BPUM Diperpanjang hingga 18 Februari, BRI Manado Buka Layanan Khusus Berstandar Prokes
Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID – Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat indonesia (BRI) diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Sebelumnya para pelaku UMKM bisa mencairkan bantuan produktif ini hingga akhir Januari 2021.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat.
"Penerima BPUM bisa mengambil bantuan dengan lebih leluasa dan kiranya tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," jelas Oryza, Jumat (05/02/2021).
BRI mengimbau para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menghindari keramaian atau kerumunan.
Terkait itu, BRI Manado siap membayarkan BPUM kepada penerima sambil tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pemimpin Cabang BRI Manado, Purwanto mengatakan, pihaknya melayani ratusan nasabah dan penerima bansos setiap hari.
Purwanto, mengatakan, pihaknya membuka pelayanan pembayaran khusus di pantai tujuh gedung Kanwil BRI, Jalan Sarapung
"Kita tambah layanan di lantai tujuh. Sebab kalau di lantai satu, kantor cabang tak akan mampu. Belum lagi nasabah umum," kata Purwanto.
BRI menerapkan protokol Covid-19 saat pembayaran bansos. Semua penerima bantuan wajib menggunakan masker, diukur suhu tubuh sebelum masuk ruangan dan terlebih dulu mencuci tangan.
Tempat duduk pun diatur berjarak 1.5 meter. "Kapasitas ruangan hanya bisa separuh. Sesuai protap Covid-19," katanya.
Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum .
Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuan, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Mempertimbangkan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.
Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri.
BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Masyarakat juga diimbau agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.
Kehati-hatian harus dimiliki agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Segala informasi terkait pencairan BPUM dapat diakses oleh masyarakat melalui pengecekan satu pintu yakni melalui e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum).
Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.
Pemberian BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan.
BRI sebagai penyalur BPUM, menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan atau calo karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.
Penyaluran BPUM yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui BRI telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun hingga akhir Desember 2020.
Oryza mengatakan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Di antaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar sesuai protokol kesehatan.
Sebagai bank pemerintah, BRI dipercaya menjadi bank pembayar sejumlah bansos.
Di antaranya, dana lansia Kota Manado, BRI juga menjadi bank pembayar BPUM (BLT UMKM) , KIP Kuliah (bantuan beasiswa, BSU (Bansos upah karyawan swasta) , PIPPIP (bantuan pendidikan), Bantuan Perumahan, hingga Bantuan Disabilitas. (ndo)
• Sosok Gadis yang Dulu Diusir Iis Dahlia saat Audisi KDI, Ternyata Keturunan Bangsawan
• Berat Badan Chef Renatta Pernah 74 Kg, Terungkap Penyebabnya hingga Bongkar Rahasia Turun 22 Kg
• Polres Boltim Gagas Gerakan Berbagi Masker kepada Masyarakat