Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Korupsi Bansos Covid-19 Masuki Babak Baru, KPK Kembali Buka Penyelidikan

KPK saat ini telah siap untuk membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi Bansos COVID-19 pada Kementerian Sosial RI.

Editor: Erlina Langi
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi pengadan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang melibatkan Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara nampaknya akan memasuki babak baru.

Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah siap untuk membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid 19 pada Kementerian Sosial RI.

Penyelidikan tersebut akan dilakukan KPK lantaran terdapat dugaan keterlibatan pihak lain selain Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara usai digelarnya rekonstruksi kasus tersebut.

Begitu kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kala dikonfirmasi terkait munculnya nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus dan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid 19 untuk wilayah Jabodetabek.

Masih Ingat Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo? Ini Ternyata Sosok Pebulu Tangkis yang Dekat dengannya

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Akui Berhubungan dengan Dua Pebulutangkis Wanita, Ini Sosoknya

Dalam rekonstruksi kasus ini, pengusaha Harry Van Sidabukke diduga memberikan uang Rp1,5 miliar dan dua unit Sepeda merek Brompton kepada Ihsan Yunus melalui operatornya Agustri Yogasmara.

Sementara nama Pepen telah berulang kali diperiksa penyidik. Bahkan, tim penyidik telah menggeledah rumah Pepen.

"Saya sudah perintahkan kepada tim sidik yang sekarang menangani suapnya. Semua hasil laporan yang sudah ada yang kira-kira mengarah ke tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dulu, untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya, nanti akan dikaji satu-satu," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

Dalam penyelidikan ini, KPK akan mendalami secara mendetil proses pengadaan bansos, termasuk mengenai cara para rekanan mendapat proyek tersebut, penetapan harga, pengemasan, hingga timbal balik yang diperoleh pihak tertentu.

Seperti Ini Sosok Pebulutangkis Wanita yang Dituding Pernah Berhubungan Dengan Edhy Prabowo

Karyoto memastikan pihaknya akan mendalami setiap informasi yang berkembang.

Proses tersebut dilakukan KPK untuk memastikan para pihak yang terlibat dalam sengkarut pengadaan bansos.

"Nanti kita akan urut satu-satu, bagaimana cara mendapatkannya siapa yang melaksanakan bagaimana harganya, apakah ada kewajaran harga dan lain-lain karena kalau membuat ruwet-ruwet tapi akhirnya tidak ada kerugian negara, tidak ada suap, atau kita tak bisa buktikan suapnya, kita juga tak bisa tentukan tersangka baru," kata Karyoto.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan rekonstruksi tahapan pemberian dugaan suap kepada Juliari terkait bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek pada Senin (1/2/2021).

Masih Ingat Misteri Suara Dentuman di Malang? Akhirnya Terpecahkan, Ini Faktanya

Terdapat setidaknya 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap dalam rekonstruksi.

Misalnya, dalam adegan 4 pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 1 senilai Rp100 juta.

Pemberian itu berasal dari tersangka pemberi suap Harry yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Felian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved