Heboh Pengakuan Terduga Teroris Anggota FPI, Dibaiat Anggota ISIS Disaksikan Sekretaris FPI Munarman
Adapun video pengakuan salah satu anggota Front Pembela Islam atau FPI Makassar terduga teroris soal baiat ISIS bereda di twitter
Salah satunya pemilik akun @yusuf_dumdum dan @BiLLRaY2019
"TANGKAP MUNARMAN dan Gerombolan Teroris lainnya. Tangkap juga oknum ustadz2 begundal teroris berjubah agama yg merusak nama Islam!
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyapa para pendukungnya di Puncak Bogor. Ia disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (Tribun Bogor)
Bagi yg takut bersuara melawan radikalisme atau cuma mau nyari aman, dilarang keras me-retweet atau me-like cuitan ini!," tulisnya disertai video pengakuan Ahmad Aulia.
Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengaku bingung menanggapi berita tersebut.
Apalagi menurutnya FPI sudah dibubarkan.
"Tidak tahu (ya mau menanggapi seperti apa). Karena tidak ada FPI lagi. Jadi kita bingung. Sudah bubar masih saja dibawa repot dan ribet," ujar Aziz, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/2/2021).
Aziz lantas mengatakan mengapa organisasi yang didalamnya terdapat banyak koruptor hingga saat ini masih aman sentosa dan tidak dibubarkan.
"Yang masih eksis organisasinya dan banyak koruptor dihasilkan bahwa sampai-sampai terkait bantuan kemanusiaan (bansos) juga digarong tapi aman sentosa saja tuh, tidak dibubarkan, tidak diblokir sekelilingnya dan diteror. Aman deh pokoknya," kata Aziz.
Dia menambahkan seharusnya saat ini kasus korupsi menjadi fokus perhatian di Tanah Air. Sebab efek yang dihasilkan dari kasus korupsi nyata adanya.
"Padahal korupsi ini nyata dan efek yang dihasilkan juga nyata. Merusak dari semua lini kerusakannya dan akut kerusakannya. Ini harusnya jadi fokus," tandasnya.
19 Terduga teroris dibawa ke Jakarta
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 terduga teroris anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah atau JAD yang ditangkap di Sulawesi Selatan, dibawa ke Jakarta, Kamis (4/2/2021) pagi tadi.
Ilustrasi terduga teroris
Mereka dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan secara intensif dan penahanan.