Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

8 Poin SE Mendikbud: Ujian Nasional Ditiadakan, Penentu Kenaikan Kelas Dinilai dari Aspek Berikut

Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021 ditiadakan demi keselamatan dan kesehatan peserta didik dan pendidik.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Siswa SMA Hang Tuah 1 Surabaya bersiap mengikuti Hari pertama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Surabaya, Senin (4/4/2016) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021 ditiadakan demi keselamatan dan kesehatan peserta didik dan pendidik.

Langkah meniadakan Ujian Nasional (UN) yang semestinya digelar pada tahun ini tersebut tak lain karena pandemi Covid-19 masih berlangsung bahkan penyebarannya terus mengalami peningkatan.

Selain UN 2021, ujian kesetaraan alias ujian kejar paket bagi siswa yang menempuh jalur pendidikan non formal (PNF) juga dihapus.

Untuk mengatur hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021.

SE itu mengatur tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Setidaknya, ada delapan poin penting dalam SE tersebut, termasuk soal pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.

Selain itu, diatur pula ketentuan kenaikan kelas serta penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Mendikbud Keluarkan Surat Edaran, Ada 2 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru di Masa Pandemi Covid-19

Berikut delapan poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Karena ditiadakan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Siswa dinyatakan lulus dari sekolah setelah:

- menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester

- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved