Penanganan Covid
Mendikbud Keluarkan Surat Edaran, Ada 2 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru di Masa Pandemi Covid-19
Pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi perhatian khusus Kemendikbud.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE).
Pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi perhatian khusus Kemendikbud.
Surat edaran Mendikbud tersebut bernomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam masa darurat Covid-19, Senin (1/2/2021).
Menurut Nadiem, SE Mendikbud yang dikeluarkan ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.
"Maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guri, dan tenaga kependidikan," ungkap Nadiem melansir laman Kemendikbud, Kamis (4/2/2021).
Nadiem menyebutkan, dari delapan poin utama yang disebutkan dalam SE Mendikbud, dijelaskan poin kedelapan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dilaksanakan dengan dua ketentuan.
1. Dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagaimana tercantum dalam lampiran SE ini atau dapat diunduh lewat laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.
2. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
• Nadiem Makarim: Pelaku Pemaksaan Siswa Nonmuslim Pakai Jilbab di Padang Harus Diberi Sanksi Tegas
8 Poin SE Kemendikbud
Adapun rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, dan penerimaan siswa baru dalam masa darurat Covid-19, seperti di bawah ini:
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.