Berita Tomohon
Pembatasan Jam Operasional Masih akan Dibahas, Ini Penjelasan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman
Bagaimana tidak, kebijakan yang berlangsung hampir sebulan ini memunculkan keluhan dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON -- Pembatasan jam operasional di Kota Tomohon menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Bagaimana tidak, kebijakan yang berlangsung hampir sebulan ini memunculkan keluhan dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Lantas terkait hal tersebut, Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman pun turut angkat bicara.
Eman mengatakan sebetulnya harapkan untuk PPKM ini agar dilonggarkan, namun keputusan tak hanya dari Pemkot semata.
Melainkan harus dibahas bersama gugus tugas lainnya.
"Saya sendiri sebagai Ketua Gugus Tugas dalam mengambil keputusan harus diadakan rapat bersama Kapolres, Dandim, Kejari dan Ketua DPRD," ungkap Eman, disela pelaksanaan Konsultasi Publik di Anugerah Hall, Kamis (4/2/2021).
Eman pun mengakui sangat memahami apa yang diharapkan masyarakat, namun ini merupakan keputusan forkopimda.
Sehingga akan dilakukan pembahasan yang direncanakan pada tanggal 8 Februari.
"PPKM ini kan selesai pada 8 Februari nanti, sehingga Pemkot akan menggelar rapat bersama Pak Polres Pak Dandim, Pak Kejari, dan Ketua DPRD terkait apakah pembatasan sampai jam 8 malam ini sudah bisa dilonggarkan."
"Sebab jika melihat seperti di Bitung baru saja melakukan PPKM seperti Tomohon dan pembayasan jam operasional seperti di Manado yaitu jam 8 malam," aku Eman.
Selain itu, pertimbangan lain, diutarakan Eman, juga harus disinkronkan, dan disesuaikan dengan melihat kondisi perkembangan Covid-19.
Sehingga ada catatan dari Dandim, misalnya membuka jam operasional haris lebih panjang, namun kegiatan ini harus ketat memberlakukan prtokol kesehatan.
"Apalagi dari hasil monitor TNI bahwa didapati masih ada pengunjung di Rumah Makan sekira 50 persen yang tak gunakan maskes."
"Itu yg jadi kendala kami, apalagi saat ini sudah ada perda, kami juga menghindar jangan kemudian sampai ada temuan di lapangan saat TNI Polri turun dan menggunakan perda."
"Kemudian memberlakukan sanksi bagi pelanggar Prokes. Nah itu yang akan kami rumuskan pada tanggal 8 Februari," terangnya.