Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA Jadi Bupati

Intip Kekayaan Orient P Riwu, Calon Bupati Sabu Raijua yang Berstatus WNA Amerika

Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore, menjadi buah bibir karena status kewarganegaraannya

Editor: muhammad irham
Sumber: akun Facebook Orientriwukore Via Kompas TV
Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur diduga masih menjadi warga negara Amerika Serikat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore, menjadi buah bibir karena status kewarganegaraannya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menyebut jika Orient adalah warga negara Amerika Serikat.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Bawaslu Sabu Raijua mendapatkan surat dari Kedubes Amerika Serikat saat mempertanyakan status kewarganegaraan Orient.Surat dari Kedubes Amerika Serikat di Jakarta itu ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat pada Kamis (4/2/2021), Orient mempunyai total harta sebanyak Rp33.095.848.903.Harusnya Orient mengantongi harta Rp38.678.348.903. Tapi ia tercatat memiliki utang sebanyak Rp5.582.500.000.

Orient melaporkan harta kekayaannya pada 2020 lalu saat mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua. Ia memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Amerika Serikat yang merupakan hasil sendiri. Ketiga tanah dan bangunan tersebut berada di Alabama dan California.

Tanah dan bangunan di 215 W Woodland Drive Montgomery Alabama senilai Rp7.506.650.000.Sedangkan tanah di 31787 Silk Vine Drive Winchester California 92596 senilai lebih dari Rp11.251.130.000.

Sementara tanah dan bangunan di 4025 Bancroft Dr La Mesa California 91941 senilai Rp12.974.237.500. Tiga bidang tanah di Amerika tersebut dibeli sendiri oleh Orient.Orient juga melaporkan memiliki empat bidang tanah dari warisan di Kota Kupang senilai hampir Rp4,3 miliar.

Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait polemik Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient Patriot Riwu Kore.

"Saya usulkan kepada Ketua Komisi II, agar secepatnya memanggil Mendagri untuk membahas kejadian ini," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim.

Menurutnya, jika Orient terbukti berstatus warga negara AS, maka secara otomatis kemenangannya di Pilkada pada Desember 2020 telah gugur dan batal demi hukum.

"Mengenai kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini, saya minta Bawaslu, KPU dan polisi melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai kewenangan yang di miliki masing-masing institusi," papar politikus PKB itu.

Di sisi lain, Luqman menyebut peristiwa Orient telah menunjukkan sistem data kependudukan di dalam negeri masih amburadul. Sehingga, Kemendagri harus gerak cepat memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak ada lagi kejadian seperti Orient.

"Kejadian ini juga bukti pemerintah tidak mengambil pelajaran dari kasus Archandra Tahar yang sempat diangkat sebagai Menteri ESDM beberapa tahun lalu, padahal yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga negara Amerika," paparnya.

"Lolosnya calon kepala daerah yang diakui Kedubes Amerika sebagai warga negara Amerika, merupakan kecolongan besar dan membuat malu seluruh rakyat Indonesia," sambung Luqman.

Pelantikan Ditunda

Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan usulan Bawaslu untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyarankan agar pelantikan Orient P. Riwu Kore sebagai bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, ditunda.

"Solusi yang diberikan oleh Bawaslu menjadi opsi yang mungkin akan kami pertimbangkan kepada Bapak Menteri untuk diambil,"Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, Kamis (4/2).

Saran Bawaslu terungkap dalam rapat yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin pagi .Orient P. Rawu Kore, bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, ternyata berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Hal itu terbukti setelah Bawaslu Sabu Raijua menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
Data dan dokumen soal kewarganegaraan Orient itu dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

"Dari data Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Orient P Riwu Kore itu adalah benar warga negara Amerika Serikat," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma Selasa (2/2) lalu.

Dalam Pilkada Sabu Raijua yang digelar pada 2020, pasangan nomor urut 02 Orient P Riwu Kore - Thobias Uly mendapatkan 21.359 suara (48,3%).Mereka mengalahkan paslon 01 Nikodemus H Riki Heke-Yohanis Uly Kale yang mendapatkan 13.292 suara (31,1%) dan paslon 03 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba yang memperoleh 9.569 suara (21,6%).

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik memastikan kembali, keputusan apakah menunda pelantikan Orient P Riwu Kore menjadi bupati Sabu Raijua akan diumumkan sebelum 17 Februari mendatang.Masa jabatan bupati masa tugas 2015-2020 yang akan habis pada tanggal 17 Februari merupakan pertimbangan utama langkah cepat segera diambil Kemendagri.

"Pastinya, Kemendagri memiliki perhatian dan mencermati permasalahan ini dan segera mengambil keputusan dengan langkah cepat," kata Akmal Malik.

"Langkah-langkah ini akan menjadi sebuah kebijakan yang nanti akan diambil Bapak Menteri dalam waktu sebelum tanggal 17 Februari," sambung Akmal.

Akmal mengungkapkan, waktu yang tidak banyak dimanfaatkan Kemendagri untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

"Tinggal beberapa hari lagi, makanya dalam waktu yang singkat kami akan segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait," ujar dia.

"Bahwasanya, kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi di sana," kata dia.

"Kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah kerangka yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai, dan bermuara kepada penetapan pasangan calon melalui putusan Menteri Dalam Negeri tidak menimbulkan kontroversi," pungkas Akmal Malik.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid meminta semua pihak untuk menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Kita tunggu bagaimana Mendagri menyikapi hal tersebut," ujar Anwar.

Menurut Anwar, KPUD sudah benar melaksanakan tugasnya secara prosedural dalam menetapkan calon terpilih. Sebab tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Kan masalahnya baru ketahuan setelah penetapan dilakukan, jadi secara prosedural KPUD sudah melaksanakan tugasnya," kata dia.

Hanya saja, Anwar melihat secara substansi keputusan KPUD tersebut batal demi hukum. Karena pada akhirnya terbukti menetapkan calon yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Karena prosedur beracara di MK sudah lewat waktunya untuk sengketa pilkada, apalagi sudah disampaikan ke Mendagri, ya tunggu saja nanti bagaimana Mendagri (bersikap)," tandasnya.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting memastikan dokumen usulan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore sudah berada di tangan Menteri Dalam Negeri, bahkan dinyatakan lengkap.

"Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap. AMJ Bupati Sabu tanggal 17 Februari 2021 ini," kata Evi.

Evi menegaskan KPU selaku penyelenggara pemilihan umum sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan. Yakni melaksanakan rangkaian tahapan Pilkada 2029 hingga penetapan calon terpilih.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved