Terkini Nasional
Ingat Kakek Koswara? Digendong Menantu di Pengadilan, Tiga Anak Cuek dan Tak Mau Melihat
Deden, salah satu anak RE Koswara menggugat bapaknya karena sewa tanah di lokasi tersebut tak diperpanjang
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus seorang pria tua digugat anaknya di Kota Bandung terus bergulir.
RE Koswara (85) atau Kakek Koswara, pria asal Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung harus digendong menantunya di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Sementara tiga anaknya yang menggugat tak mau melihat kehadiran sang ayah.
RE Koswara digugat anaknya terkait pengelolaan lahan bekas Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution, Bandung.
Deden, salah satu anak RE Koswara menggugat bapaknya karena sewa tanah di lokasi tersebut tak diperpanjang oleh Kakek Koswara.
Lahan eks Bioskop Mawar itu diketahui milik Kakek Koswara dan adik-adiknya namun selama ini disewakan, salah satunya untuk warung kelontong yang dikelola Deden.

Karena warisan orangtua itu akan dibagikan oleh Kakek Koswara kepada saudara-saudaranya, maka kontrak tak diperpanjang.
Mengetahui hal itu, Deden tak suka dan lantas menggugat ayahnya dengan total Rp 3,2 Miliar.
Kasus ini sudah beberapa kali persidangan dengan agenda mediasi.
Terakhir agenda mediasi digelar Rabu (3/1/2021).
Kemarin, Kakek Koswara datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/1/2021), dengan agenda mediasi.
Dia datang dalam kondisi sakit. Untuk menuju ruang mediasi, Koswara harus digendong menantunya.
Di saat bersamaan, Deden, anak kedua Koswara yang menggugat Koswara Rp 3 miliar, hadir juga di sidang mediasi bersama dua adiknya, Ajid dan Mochtar.
Kuasa hukum mereka, Musa Darwin Pane, juga turut hadir.
Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi.
Menurut pantauan Tribun, saat Koswara meninggalkan lobi PN Bandung masuk ke mobil dengan digendong, tampak ada Musa Darwin Pane, Deden, Ajid, dan Mochtar.
Namun, kedua pihak itu tidak saling menyapa.
Bahkan, saat Koswara masuk ke mobil, Deden, Ajid, dan Mochtar tampak meninggalkan kawasan lobi.
"Bapak sedang sakit karena sempat ada riwayat stroke, jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga tergugat satu.
Sidang mediasi sendiri berlangsung dua jam lebih. Namun, mediasi belum menghasilkan keputusan damai.
"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden.
Di mediasi selama tiga jam itu, belum ada momen Deden, Ajid, dan Mochtar sujud dan mencium kaki Koswara.
"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai iktikad hendak berdamai, Pak Deden mah cabut spanduk di lokasi," ucap Musa.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.

Di pihak penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Kasus ini bermula saat Koswara jadi ahli waris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution.
Sebagian lahan tanah digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.
Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara.
Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya.
Deden keberatan.
Deden lantas menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan hasil mediasi, kedua pihak akan merumuskan poin-poin damai.
Rumusan itu diharapkan bisa disepakati pada mediasi pekan depan.
Sebelumnya, Hamidah menyampaikan syarat damai, yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara.
Namun di mediasi hal itu belum terwujud.
"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan Pak Koswara terjamin," ucap Bobby. (*)
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
• Ingat Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Keluarga Pelaku Senang Terdakwa HT Terima Ini
• BPJamsostek Cabang Manado Bayar Klaim Peserta Rp 197,3 M Sepanjang Tahun 2020
• Sosok Dewi Soekarno, Ibu Kartika Sari Dewi, Istri Keenam Presiden Soekarno, Cantik di Usia 81 Tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mediasi Gagal, Kakek Koswara Digendong Menantu, Tiga Anaknya Tak Mau Melihat