Pendidikan
Info Baru Terkait Pendidikan, Berlaku Untuk Siswa Yang Akan Lulus Sekolah, Ada 8 Poin
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) yang semestinya digelar pada tahun ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memberikan informasi terbaru terkait pendidikan.
Berkaitan dengan siswa siswa yang akan segera lulus sekolah.
Ada sejumlah syarat kelulusan yang sudah ditiadakan.

Simak lengkapnya disini. Ada delapan poin.
Satu di antara info tersebut yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) yang semestinya digelar pada tahun ini.
Keputusan tersebut tak lain karena pandemi Covid-19 masih berlangsung bahkan penyebarannya terus mengalami peningkatan.
Selain UN 2021, ujian kesetaraan alias ujian kejar paket bagi siswa yang menempuh jalur pendidikan non formal (PNF) juga dihapus.
Untuk mengatur hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021.
SE itu mengatur tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Setidaknya, ada delapan poin penting dalam SE tersebut, termasuk soal pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Selain itu, diatur pula ketentuan kenaikan kelas serta penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Berikut delapan poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Karena ditiadakan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Siswa dinyatakan lulus dari sekolah setelah: