Rabu, 17 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Gubernur Olly Dondokambey Keluarkan Surat Edaran, PNS-THL Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan  Surat Edaran tentang larangan bagi PNS dan THL terlibat organisasi terlarang

Tayang:
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
tribun manado
Gubernur Olly Dondokambey Keluarkan Surat Edaran 

TRIBUNMANADO. CO. ID,  MANADO - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan  Surat Edaran (SE) Nomor: 800/21.458/Sekr-BKD

tentang larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulut untuk berafiliasi maupun mendukung organisasi terlarang atau Organisasi Kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

SE Gubernur Sulut yang dirilis di Manado, Kamis (4/2/2021) ini disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sulut dan Kepala Biro di lingkup Setdaprov Sulut

dalam rangka menindaklanjuti SE Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021

tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Pemprov Sulut Usul 3 Nama Penjabat Bupati Boltim

Jadikan Rumah Singgah Pasien Covid-19, Pemkab Percepat Peresmian RSUD Pratama Boltim

Pilkada Bolmong Bakal Diundur ke 2024, Pemkab Bolmong Ikuti Mekanisme

Berikut isi lengkap SE Nomor: 800/21.458/Sekr-BKD :

1. Pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib setia dan taat kepada Pancasila,

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah serta berfungsi sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa;

2. Keterlibatan pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan

yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungannya sehingga patut untuk dicegah;

Honda Mobilio Bekas Taksi Jadi yang Paling Diminati, Harga Dijual Mulai Rp 100 Jutaan

Hubungan Edhy Prabowo dan Dua Pebulutangkis Nasional Putri Sudah Lama, Malah Disewakan Apartemen

3. Organisasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan

karena bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melakukan kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Saat ini organisasi yang dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah

Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI);

5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah pelarangan, pencegahan, dan penindakan bagi pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved