Berita Sulut
Gubernur Olly Dondokambey Keluarkan Surat Edaran, PNS-THL Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan bagi PNS dan THL terlibat organisasi terlarang
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/21.458/Sekr-BKD
tentang larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulut untuk berafiliasi maupun mendukung organisasi terlarang atau Organisasi Kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
SE Gubernur Sulut yang dirilis di Manado, Kamis (4/2/2021) ini disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sulut dan Kepala Biro di lingkup Setdaprov Sulut
dalam rangka menindaklanjuti SE Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021
tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
• Pemprov Sulut Usul 3 Nama Penjabat Bupati Boltim
• Jadikan Rumah Singgah Pasien Covid-19, Pemkab Percepat Peresmian RSUD Pratama Boltim
• Pilkada Bolmong Bakal Diundur ke 2024, Pemkab Bolmong Ikuti Mekanisme
Berikut isi lengkap SE Nomor: 800/21.458/Sekr-BKD :
1. Pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib setia dan taat kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah serta berfungsi sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa;
2. Keterlibatan pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan
yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungannya sehingga patut untuk dicegah;
• Honda Mobilio Bekas Taksi Jadi yang Paling Diminati, Harga Dijual Mulai Rp 100 Jutaan
• Hubungan Edhy Prabowo dan Dua Pebulutangkis Nasional Putri Sudah Lama, Malah Disewakan Apartemen
3. Organisasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan
karena bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melakukan kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Saat ini organisasi yang dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah
Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI);
5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah pelarangan, pencegahan, dan penindakan bagi pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gubernur-olly-dondokambey-keluarkan-surat-edaran.jpg)