Sertifikat Tanah
Pemerintah Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah di Indonesia, Apa Untungnya?
Aturan baru mengenai agraria segera diberlakukan. Semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda
Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/ BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021), menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. “Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia.
Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.
Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.
"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik ( sertifikat tanah elektronik)," terang Dwi.(*)