Nus Kei Sudah Menduga Sikap Majelis Hakim Terhadap Pembelaan John Kei, 'Rumah Saya Juga Dihancurin'
Nus Kei hadir di PN Jakarta Pusat dengan beberapa pengikutnya. Persidangan sendiri berjalan kondusif sampai akhir
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (10/2/2021) mendatang.
Sementara itu kuasa hukum John Kei Anton Sudanto menerima putusan sela yang disampaikan majelis hakim.
Akan tetapi ia mengingatkan JPU agar dapat membuktikan tuduhan terhadap John Kei yang tertuang dalam dakwaan.
Karena dalam kasus ini John Kei didakwakan dengan lima pidana sekaligus dimana satu di antaranya ialah penganiayaan dan pembunuhan.
"Kami berkeyakinan klien kami Bung John tidak ada di lokasi kejadian.
Selain itu intruksi klien kami ialah penagihan utang dan itu diakui saksi," jelasnya usai sidang.
Sehingga Anton meminta bahwa JPU dapat menampilkan dua alat bukti yang cukup kuat atas tuduhan dalam dakwaan tersebut. (m24)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Eksepsi John Kei Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Begini Komentar Nus Kei