Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nus Kei Sudah Menduga Sikap Majelis Hakim Terhadap Pembelaan John Kei, 'Rumah Saya Juga Dihancurin'

Nus Kei hadir di PN Jakarta Pusat dengan beberapa pengikutnya. Persidangan sendiri berjalan kondusif sampai akhir

Editor: Finneke Wolajan
WARTA KOTA Nur Ichsan / TRIBUNNEWS Jeprima
Nus Kei (Kiri) dan John Kei (kanan) 

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (10/2/2021) mendatang.

Sementara itu kuasa hukum John Kei Anton Sudanto menerima putusan sela yang disampaikan majelis hakim.

Akan tetapi ia mengingatkan JPU agar dapat membuktikan tuduhan terhadap John Kei yang tertuang dalam dakwaan.

Karena dalam kasus ini John Kei didakwakan dengan lima pidana sekaligus dimana satu di antaranya ialah penganiayaan dan pembunuhan.

"Kami berkeyakinan klien kami Bung John tidak ada di lokasi kejadian.

Selain itu intruksi klien kami ialah penagihan utang dan itu diakui saksi," jelasnya usai sidang.

Sehingga Anton meminta bahwa JPU dapat menampilkan dua alat bukti yang cukup kuat atas tuduhan dalam dakwaan tersebut. (m24)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Eksepsi John Kei Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Begini Komentar Nus Kei

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved