Nus Kei Sudah Menduga Sikap Majelis Hakim Terhadap Pembelaan John Kei, 'Rumah Saya Juga Dihancurin'
Nus Kei hadir di PN Jakarta Pusat dengan beberapa pengikutnya. Persidangan sendiri berjalan kondusif sampai akhir
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nus Kei sudah menduga bahwa majelis hakim akan menolak eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum.
Nus Kei menjadi salah satu korban kasus pidana yang melibatkan John Kei.
Nus Kei menyampaikan itu usai hadiri sidang putusan sela atas Kasus John Kei di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021).
Nus Kei hadir di PN Jakarta Pusat dengan beberapa pengikutnya.
Persidangan sendiri berjalan kondusif sampai akhir.
"Pasti ditolak eksepsi mereka (John Kei), terus dikabulkan jawaban (tuntutan) dakwa itu.
Majelis hakim PN Jakarta Barat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum John Kei. Suasana sidang John Kei di PN Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)
Dugaan saya dari awal memang begitu," kata Nus ketika ditemui usai sidang Rabu (3/2/2021).
Sebab kata Nus Kei, dalam kasus itu sudah terbukti ada korban atas peristiwa pengeroyokan yang dilakukan anak buah John Kei.
"Kan sudah ada korban, ada korban meninggal, korban luka-luka. Terus rumah saya juga dihancurin," lanjutnya.
Sementara itu dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum John Kei terkait kasus pembunuhan dan pengeroyokan anak buah Nus Kei.
Menurut hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas John telah sesuai aturan yang berlaku.
"Memutuskan menolak nota keberatan dari terdakwa yang diajukan kuasa hukum," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (3/2/2021).
Atas putusan tersebut, proses hukum kasus tersebut akan terus bergulir.
Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.