Penanganan Covid
Melanggar Protokol Kesehatan Saat Syuting, Rumah Produksi Ikatan Cinta Didenda Puluhan Juta
Rumah produksi sinetron Ikatan Cinta, diberi sanksi oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, karena melanggar protokol kesehatan saat syuting berlangsung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Boomingnya sinetron ikatan cinta, tak selalu memberikan dampak positif bagi rumah produksi
Pasalnya baru-baru ini, pihak produksi sinetron Ikatan Cinta tempat Aldebaran bekerja, diberi sanksi oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan denda sebesar Rp 20 juta .
Denda itu diberikan karena pihak produksi film telah melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 saat syuting berlangsung.
Lokasi syuting di area hotel Kampung Pasir Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Di Peraturan Bupati itu denda prokes Rp 50.000 sampai Rp 50 juta. Tetapi kita kembalikan kepada yang bersangkutan kemampuannya bisanya berapa. Kalau kita saklek bisa saja (Rp 50 juta). Tapi berdasarkan hasil negosiasi kemarin, kesanggupan dari mereka hanya Rp 20 juta saja," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana saat dihubungi, Rabu 3 Februari 2021.
• Tak Punya Hutang, Segini Harta Kekayaan Moeldoko
Iman menyebut bahwa sanksi itu diberlakukan karena pihak produksi film membuat kegiatan syuting yang menimbulkan kerumunan orang. Pihak kepolisian dan Satpol PP sebenarnya sudah melakukan penegakkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tempat syuting sinetron Ikatan Cinta.
Namun, pihak produksi film lagi-lagi tidak mengindahkan aturan di area syuting. Dalam hal ini, tidak ada petugas yang menghalau masyarakat.
Saat itu, masyarakat kembali antusias melihat proses pembuatan film dan ingin bertemu dengan artis favorit mereka.
Terlebih lagi, masyarakat sulit untuk diatur. Hasilnya timbul kerumunan orang.
"Coba mereka sampaikan kalau ada acara di dalam kenapa enggak ditutup gitu, supaya orang enggak melihat, berarti kan harus berusaha gitu. Kalau syuting di pintu juga, kenapa tidak pakai satgasnya, minta satpam kah untuk menghalau masyarakat biar enggak ke situ," ujar Iman.
Adapun PPKM di Kabupaten Bogor berlangsung pada 26 Januari - 8 Februari 2021.
Dalam aturan disebutkan bahwa kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan konser dihentikan karena berpotensi mengundang kerumunan.
"Sekarang saja konser enggak boleh karena mengundang kerumunan. Ini juga ada artis di situ, berarti mengundang masyarakat," ucap Iman.
Selain itu, pihak Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan ketat pada saat proses syuting di sekitar lokasi.
Kemudian melakukan rapid test antigen secara berkala kepada semua kru film maupun artis sampai acara syuting selesai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/cuplikan-adegan-andin-dan-aldebaran-ikatan-cinta-rcti.jpg)