DPRD Tomohon
Perda Inisiatif DPRD Tomohon Minim, Ini Tanggapan Pengamat Politik
DPRD Kota Tomohon tergolong minim dalam hal menciptakan peraturan daerah (perda) inisiatif
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - DPRD Kota Tomohon tergolong minim dalam hal menciptakan peraturan daerah (perda) inisiatif
Bahkan, sejak dilantik pada September 2019, DPRD Tomohon baru mampu menghasilkan 1 Perda inisiatif dewan.
Lantas hal tersebut menuai tanggapan dari Pengamat Politik dan Pemerintahan Josef Kairupan.
Akademisi Unsrat ini menilai sebagai lembaga representasi kepentingan rakyat untuk menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan demokratis.
• Berpotensi Pimpin Golkar Sulut, Jerry Sambuaga: Masih Fokus Jalankan Tugas Sebagai Wamendag
• Gadis Cantik Galatia Chatarina Karamoy Bangga Bisa Ikut Pemilihan Putera Puteri Nusantara Sulut
• Rayakan HUT Ke-12, Tribun Manado Gelar Acara Sederhana
Serta pembangunan yang berkualitas di tingkat lokal, fungsi legislasi merupakan salah satu dari tiga fungsi DPRD yang vital dan strategis.
Karena terkait dengan pembentukan peraturan daerah, anggota DPRD diberikan hak inisiatif dalam mengusulkan rancangan peraturan daerah.
Dengan hak inisiatif ini memungkinkan DPRD dapat menjadi lembaga yang aspiratif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat konstituennya
secara kreatif dan proaktif dalam bentuk kebijakan-kebijakan legislasi di tingkat daerah.
• Tahun 2021 Pemprov Sulut Bakal Kehilangan 520 PNS
• Selain Rica, Ini Komoditas Pemicu Inflasi di Manado Bulan Januari, Sebagian Besar Bahan Makanan
"Bukan sebaliknya hanya bersifat pasif dan cenderung menunggu sehingga usulan peraturan daerah hanya didominasi oleh eksekutif daerah," ujarnya
Namun, pada tataran implementasi hak inisiatif anggota DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah ini masih dijumpai berbagai persoalan.
Termasuk, yang paling sering dikeluhkan oleh publik adalah minimnya penggunaan hak inisiatif anggota DPRD dalam kegiatan legislasi di daerah.
• Harlah Ke-95 NU, Gubernur Olly Dondokambey Berharap PWNU Bersinergi dengan Pemprov
"Artinya, perda yang berhasil ditetapkan tersebut didominasi oleh perda yang berasal dari rancangan pemerintah daerah.
Padahal sebagai wakil rakyat, seharusnya DPRD tampil sebagai institusi terdepan dalam mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan masyarakat
dalam wujud pembentukan perda melalui fungsi legislasi yang secara atributif dimilikinya," terang Kairupan.
Adapun fungsi legislasi DPRD ini dapat diefektifkan dengan mengoptimalisasi pendayagunaan hak inisiatif anggota DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah.
• Perusahaan Ini Kenalkan Teknologi 3D untuk Video Conference, Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Namun kenyataan yang ada di Kota Tomohon ini menunjukan adanya disparitas (kesenjangan) yang teramat tajam antara Peraturan Daerah yang berasal dari usul Pemerintah Daerah
di satu sisi dan disisi lain Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif DPRD.
"Hal ini pula berkaitan dengan Program Legislasi Daerah itu sendiri apakah sepanjang tahun 2020 atau masa satu periode Tomohon sudah menyusun Prolegda atau belum.
Bahkan jika sudah apakah prolegda yang disusun berdasarkan 'identification of needs' atau skala kebutuhan dan prioritas yang melibatkan publik dalam menyerap aspirasi atau tidak," jelasnya lagi.
Untuk itu, jika dicermati bukan hanya DPRD Kota Tomohon saja yang jarang menggunakan hak inisiatifnya dalam mengusulkan Perda, tetapi hampir merata di sebagian besar DPRD Kabupaten/Kota yang lain.
• Sejak Dilantik September 2019 DPRD Tomohon Baru Hasilkan 1 Perda Inisiatif, Ini Kata Ketua DPRD
• Rayakan Hari Jadi ke-55, Wabup Minsel Franky Donny Wongkar Dapat Surprise
Ini pun didominasi oleh dua faktor yaitu, pertama Faktor SDM anggota DPRD tersebut, yang meliputi pengalaman, pemahaman terhadap peraturan dan fungsi, serta kemauan untuk menindaklanjuti persoalan-persoalan yang terjadi didaerah.
Kemudian faktor Kontrol dan Partisipasi Publik, di mana mekanisme pengaturan tentang partisipasi masyarakat tersebut belum dirumuskan secara konkrit dan jelas dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD Kota Tomohon.
Selain itu juga masyarakat dalam hal ini aktor-aktor civil society organization (CSO) masih didominasi oleh cara pandang konvensional dalam mengagregasi kepentingan-kepentingannya.
Mindset konvensional yang dimaksud, adalah model perjuangan yang mengedepankan cara-cara seperti unjuk rasa, pernyataan-pernyataan di media (media statement), dan sebagainya.
• Jabatan Olly-Steven Berakhir 12 Februari 2021, Pelantikan Gubernur-Wagub Tunggu Jadwal Jokowi
• Bank BRI Buka Lowongan Kerja Terbaru, Terima Mulai Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftar!
"Sangat sedikit model perjuangan yang dilakukan melalui forum-forum perumusan kebijakan publik (Peraturan Daerah).
Misalnya saja dengan mengikuti dan memantau setiap tahapan penyusunan Peraturan Daerah atau bahkan menawarkan konsep naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang sektor/bidang urusan tertentu," tukas Kairupan.
Hal ini juga dampak dari safety posisition yang dilakukan oleh lembaga legislatif, dimana lebih mengedepankan faktor risiko.
"Sehingga lebih terkesan pasif menerima ranperda yg diusulkan oleh eksekutif, atau kurangnya keterampilan 'legal drafting' bisa saja membuat legislatif 'mandul' menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusulkan ranperda," pungkasnya. (hem)
• Hari Pers Nasional 2021: Media dan Semangat Nasionalisme Saat Pandemi
• Inter Milan VS Juventus, Simak Prediksi Hasil Leg Pertama Semifinal Coppa Italia
• Cara Klaim Token Listrik Gratis Via stimulus.pln.co.id dan PLN Mobile
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/josef-kairupan-234234.jpg)