Jumat, 15 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kartu Prakerja

Begini Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Pemerintah merencanakan akan kembali membuka pendaftaran program kartu prakerja gelombang 12.

Tayang:
Editor: Erlina Langi
TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi Kartu Prakerja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah merencanakan akan kembali membuka pendaftaran program kartu prakerja gelombang 12.

pasalnya program tersebut dibuka kembali lantaran tingginya minat masyarakat.

Meski begitu, pembukaan waktu pendaftaran itu belum diumumkan oleh pihak pelaksana program.

Seperti diketahui, program tersebut dihadirkan pemerintah untuk membantu para masyarakat yang kehilangan pekerjaan lantaran terdampak pandemi Covid-19.

Nantinya, para masyarakat yang mendaftar akan mendapat sejumlah insentif dapat digunakan untuk mengakses pelatihan.

Istri Ruben Onsu Geram Dituding Manfaatkan Betrand, Sarwendah: Kita Tidak Mengambil Penghasilan Anak

Seperti Ini Kondisi Terkini WNI di Myanmar Pasca Kudeta Militer

Lukaku Absen Lawan Juventus di Coppa Italia, Conte Siapkan Strategi Cadangan Untuk Inter Milan

Dikutip dari Kompas.com, tercatat ada 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.

Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000,00 untuk tiga kali.

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.

Namun di sisi lain, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang sudah mendaftar di tahun 2020 untuk tidak dapat kembali mendaftar di tahun 2021.

Ini Tiga Negara Dengan Kasus Covid-19 Teringgi di Asia, Indonesia Termasuk

Ini Harapan Joune Ganda Untuk Tribun Manado

Lantas seperti apa cara pendaftarannya? Berikut informasi pendaftaran berdasar pelaksanaan sebelumnya.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved