Berita Otomotif
Adakah Sanksi Jika Halangi Ambulans di Jalan? Simak Penjelasan Pakar, Kaitkan UU Nomor 22 Tahun 2009
Berkendara di jalan raya, seringkali menemui ambulans sedang membunyikan sirene.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Berkendara di jalan raya, seringkali menemui ambulans sedang membunyikan sirene.
Adakah Sanksi Jika Halangi Ambulans di Jalan?
Simak Penjelasan Pakar dalam artikel ini!
BERITA PILIHAN EDITOR :
• VIRAL Video Wanita Myanmar Joget Ampun Bang Jago saat Kudeta, di Belakang Ada Blokade Militer
• Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Sopir Isuzu Panther Tewas di Tempat, Mobil Pecah Ban dan Tabrak Pembatas
• Desy Ratnasari Berpeluang jadi Gubernur, Mantan Kekasih Irwan Musry Itu Ternyata Punya Harta Segini
TONTON JUGA :
Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tidak hanya sekadar mematuhi setiap
rambu lalu lintas yang ada.
Tetapi, kesadaran dalam berkendara dan memahami setiap situasi yang terjadi juga perlu
ditekankan agar tidak merugikan pengguna jalan lain.
Selama ini tidak sedikit pengendara yang mengemudikan kendaraannya sesuka hati dan
Adakah Sanksi Jika Halangi Ambulans di Jalan
Simak Penjelasan Pakar
UU Nomor 22 Tahun 2009
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
Ambulans yang mengangkut orang sakit
pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas
tribunmanado.co.id
manado.tribunnews.com
DAW Kenalkan All New Honda PCX160 untuk Masyarakat Sulut, Harga Mulai Rp 32,4 Juta |
![]() |
---|
Tim Balap Pertamina Mandalika SAG Resmi Meluncur, Bakal Berlaga di Kelas Moto2 |
![]() |
---|
Kamu Hobi Riding Off Road? Simak, Inilah Riding Gear yang Tepat! |
![]() |
---|
Jalan-jalan Ala Sultan di Kabin Bus Mercedes-Benz OF 917, Konsep Buatan BAV Luxury Auto Design |
![]() |
---|
Soal Mobil Mesin Turbo Lebih Berisiko saat Terjang Banjir, Simak Penjelasan Pakar Berikut Ini! |
![]() |
---|