Jumat, 5 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Adakah Sanksi Jika Halangi Ambulans di Jalan? Simak Penjelasan Pakar, Kaitkan UU Nomor 22 Tahun 2009

Berkendara di jalan raya, seringkali menemui ambulans sedang membunyikan sirene.

Tayang:
Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
(Ilustrasi) Kecelakaan lalu lintas antara mobil ambulans milik RS Elisabeth Semarang dengan Beat warna hitam terjadi di traffict light Kaliwiru, Kota Semarang, Rabu (20/1/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Berkendara di jalan raya, seringkali menemui ambulans sedang membunyikan sirene.

Adakah Sanksi Jika Halangi Ambulans di Jalan?

Simak Penjelasan Pakar dalam artikel ini!

BERITA PILIHAN EDITOR :

 VIRAL Video Wanita Myanmar Joget Ampun Bang Jago saat Kudeta, di Belakang Ada Blokade Militer

 Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Sopir Isuzu Panther Tewas di Tempat, Mobil Pecah Ban dan Tabrak Pembatas

 Desy Ratnasari Berpeluang jadi Gubernur, Mantan Kekasih Irwan Musry Itu Ternyata Punya Harta Segini

TONTON JUGA :

Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tidak hanya sekadar mematuhi setiap

rambu lalu lintas yang ada.

Tetapi, kesadaran dalam berkendara dan memahami setiap situasi yang terjadi juga perlu

ditekankan agar tidak merugikan pengguna jalan lain.

Selama ini tidak sedikit pengendara yang mengemudikan kendaraannya sesuka hati dan

masih masih mengabaikan keselamatan pengendara lain.

Misalkan saja, ketika ada ambulans yang sedang melintas dan pengendara tidak

lekas memberikan jalan.

Perilaku ini, tidak hanya bisa mengancam keselamatan orang lain tetapi juga melanggar

Undang-Undangan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved