Berita Otomotif
Adakah Sanksi Jika Halangi Ambulans di Jalan? Simak Penjelasan Pakar, Kaitkan UU Nomor 22 Tahun 2009
Berkendara di jalan raya, seringkali menemui ambulans sedang membunyikan sirene.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Berkendara di jalan raya, seringkali menemui ambulans sedang membunyikan sirene.
Adakah Sanksi Jika Halangi Ambulans di Jalan?
Simak Penjelasan Pakar dalam artikel ini!
BERITA PILIHAN EDITOR :
• VIRAL Video Wanita Myanmar Joget Ampun Bang Jago saat Kudeta, di Belakang Ada Blokade Militer
• Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Sopir Isuzu Panther Tewas di Tempat, Mobil Pecah Ban dan Tabrak Pembatas
• Desy Ratnasari Berpeluang jadi Gubernur, Mantan Kekasih Irwan Musry Itu Ternyata Punya Harta Segini
TONTON JUGA :
Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tidak hanya sekadar mematuhi setiap
rambu lalu lintas yang ada.
Tetapi, kesadaran dalam berkendara dan memahami setiap situasi yang terjadi juga perlu
ditekankan agar tidak merugikan pengguna jalan lain.
Selama ini tidak sedikit pengendara yang mengemudikan kendaraannya sesuka hati dan
masih masih mengabaikan keselamatan pengendara lain.
Misalkan saja, ketika ada ambulans yang sedang melintas dan pengendara tidak
lekas memberikan jalan.
Perilaku ini, tidak hanya bisa mengancam keselamatan orang lain tetapi juga melanggar
Undang-Undangan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kecelakaan-lalu-lintas-antara-mobil-ambulans.jpg)