Harga Rokok Naik
UPDATE Harga Rokok Terbaru Mulai Hari Ini 1 Februari 2021 Setelah Bea Cukai Rokok Naik
Naiknya harga rokok terbaru 2021 tersebut sudah dimulai secara resmi yang akan naik per hari ini Senin 1 Februari 2021.
Di sisi lain, kenaikan tarif juga tetap memperhatikan nasib sekitar 158.000 tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok juga menjadi perhatiannya.
Untuk itu, pihaknya pun tak menaikkan tarif sigaret kretek tangan.
"Artinya, kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.
Kenaikan harga rokok juga berkaitan erat dengan kelangsungan industri beserta 526.000 petani tembakau.
Dengan alasan menjaga keseimbangan, pihaknya memutuskan kenaikan CHT tidak setinggi tahun ini yang secara rata-rata naik 23 persen atau dua kali lipat dari kenaikan 2021.
Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai setiap golongan hasil tembakau sebagai berikut:
- Sigaret putih mesin
1. Sigaret putih mesin golongan I 18,4 persen
2. Sigaret putih mesin golongan IIA 16,5 persen
3. Sigaret putih mesin golongan IIB 18,1 persen
- Sigaret kretek mesin
1. Sigaret kretek mesin golongan I 16,9 persen
2. Sigaret kretek mesin golongan IIA 13,8 persen
3. Sigaret kretek mesin golongan IIB 15,4 persen
Materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per Hari Ini, Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen"