News
Nasib Nenek Curi Uang Rp 100.000 untuk Menyambung Hidup, Sebatang Kara Ditinggal Suami dan Anak
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap nenek RN, ia mengaku datang ke lokasi sengaja untuk mencopet.
kemudian dihukum 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan tiga bulan.
"Tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,
tidak boleh ada kasus nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum," tutur Listyo.
Selain itu, Listyo juga tidak menginginkan ada lagi anggota Kepolisian memproses laporan anak kandung terhadap ibunya, seperti kasus di Demak.
"Tidak boleh ada lagi seorang anak melaporkan ibunya, kemudian ibu tersebut diproses
dan sekarang sedang berlangsung prosesnya, dan akan masuk persidangan," papar Listyo.
"Hal-hal ini tentunya ke depan tidak boleh lagi, atau tentunya kasus lain yang usik rasa keadilan masyarakat," sambung Listyo.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan humanis,
dengan menegakkan rasa keadilan masyarakat, bukan penegakkan dalam rangka untuk kepastian hukum.
"Itu akan menjadi fokus utama yang akan diperbaiki, sehingga mampu ubah wajah Polri menjadi Polri yang penuhi harapan masyarakat,
Polri yang penuhi harapan rakyat dengan orientasi pada kepentingan masyarakat berbasis hukum berkeadilan,
dan hormati HAM, serta mengawal proses demokrasi," tuturnya.
(Penulis Kontributor Banyumas, M Iqbal Fahmi | Editor Khairina)
(Kompas.com)
Tautan: