Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos

Ibu Hamil dan Balita Lengkapi Syaratnya Untuk Mendapatkan Bantuan Dari Pemerintah Sepanjang 2021

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri

Editor: Fistel Mukuan
Shutterstock
Ilustrasi ibu hamil sedang berolahraga. 

Cara daftar mandiri DTKS

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
Menteri sosial menetapkan DTKS.
Simak besaran dana bantuan PKH 2021.

Besaran bantuan PKH

Mengutip laman kemensos.go.id, adapun besaran bantuan PKH yakni:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.

5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.

6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.

Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.

Cara cek penerima bansos

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved