Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Deretan Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih, Kasus Demo di Papua hingga Alasan Kandasnya Asmara

4 Kasus Bakar Bendera Merah Putih, Saat Demo di Papua hingga Alasan Asmara yang Kandas

Sekretariat Presiden
Paskibraka mengibarkan bendera Merah Putih di Istana Presiden Jakarta, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan video TikTok seorang pria yang membakar bendera Merah Putih.

Video yang berdurasi 30 detik itu memperlihatkan seorang pria memegang botol berisi bahan bakar minyak.

Sontak Ia kemudian menyiramkan bahan bakar ke bendera yang terbakar di bagian bawahn.

Bendera Pusaka Merah Putih yang dijahit Fatmawati.
Bendera Pusaka Merah Putih yang dijahit Fatmawati. (Kolase Foto: Arsip Kompas/via boobbastis)

Tak lama kemudian, api mulai membesar dan membakar habis bender itu.

Diduga pria yang membakar bendera tersebut adalah warga Aceh yang tinggal di Malysia.

Selain kasus tersebut, ada beberapa kasus pembakaran Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh warga negara Indonesia.

Berikut 4 kasus pembakaran bendera yang berhasil dirangkum oleh Kompas.com:

1. Bakar bendera saar kerusuhan di Manokwari

MI warga Manokwari diamankan Polda Papu Barat atas kasus pembakaran bendera Merah Putih saat kerusuhan di Manokwari, Senin (19/8/2019).

Selain MI, polisi juga mengamankan MA dan DA atas kasus penjarahan ATM Kantor MRP Papua Barat di perisiwa yang sama.

Menurut Kapolda Papua Barat Brigjen Herry Rudolf Nahak, tiga orang tersebut mengakui perbuatannya.

Warga pengunjuk rasa turun ke jalan dan berhadapan dengan aparat keamanan di Manokwari, Papua, Senin (19/8/2019). Aksi yang diwarnai kericuhan itu terjadi menyusul protes penangkapan mahasiswa Papua di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

"Untuk tersangka MI terkait kasus pembakaran bendera merah putih," ujar Herry.

Ia mengatakan tiga tersangka yang diamankan bukan karena ikut unjuk rasa. Namun karena mereka melakukan

Herry mengatakan pihaknya telah melakan investigasi atas perintah Presiden, Menko Polhukam, dan Polri untuk menangkap tindak pidana lainnya saat terjadi kerusuhan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved