Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang MK Pilwako Manado, Permohonan Perbaikan Kubu PAHAM Lewat Tenggang Waktu

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Manado di Mahkamah Konstitusi dengan pemohon Paula Runtuwene-Harley Mangindaan (PAHAM) mulai digelar

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
IST
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Manado nomor Perkara 114/PHP.KOT-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai Jumat (29/01/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Manado nomor Perkara 114/PHP.KOT-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon Paula Runtuwene-Harley Mangindaan (PAHAM) mulai digelar, Jumat (29/01/21).

Persidangan berlangsung dalam protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Para pihak hanya diwakili dua orang serta wajib melakukan rapid test antigen sebelum masuk ruang sidang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilakukan secara panel yang dipimpin 3 Hakim Mahkamah yaitu, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan Sitompul.

Para pihak yang hadir di antaranya Kuasa Hukum dari Pemohon PAHAM yaitu Percy Lontoh dan Glend Lumingkewas, Kuasa Hukum dari Pihak Terkait AA-RS yaitu Jemmy Mokolensang dan Rangga Paonganan serta dihadiri pihak KPU dan Bawaslu Kota Manado.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini, majelis hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon JPAR-AI serta mengesahkan Paslon AA-RS sebagai pihak terkait.

Dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut, ada beberapa alat bukti dari PAHAM yang tidak disahkan oleh majelis hakim.

Selain itu perbaikan permohonan PAHAM yang dimasukkan ke MK pada tanggal 28 Desember 2020 ternyata telah melewati tenggang waktu dan tidak dapat digunakan.

Rangga Paonganan, Kuasa Hukum AA-RS mengatakan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 157 ayat 7 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari sejak diterimanya permohonan ke MK.

Pengajuan permohonan awal PAHAM didaftarkan ke MK pada Senin 21 Desember 2020, selanjutnya pada Senin 28 Desember 2020 pihak PAHAM memasukkan dokumen perbaikan permohonan ke MK.

"Dengan begitu sangat jelas bahwa permohonan perbaikan PAHAM telah melewati tenggang waktu, sehingga nantinya keterangan yang akan kami sampaikan di persidangan akan mengacu pada dokumen permohonan awal yang dimasukkan pihak PAHAM," kata Rangga dari Jakarta.

Adapun sidang berikutnya dengan agenda penyerahan dan mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak AARS dan keterangan pihak Bawaslu.

Selain itu, mendengar dan mengesahkan alat-alat bukti dari ketiga pihak tersebut akan dilaksanakan pada  9 Februari 2021 jam 11.00 WIB. S

Selanjutnya pada tanggal 15/16 Februari 2021 MK akan menggelar sidang untuk memutuskan apakah permohonan PAHAM layak untuk dilanjutkan dalam sidang berikut atau tidak.(ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved