Kecelakaan Maut
Ingat Kecelakaan Maut Melibatkan Remaja 13 Tahun? Kini Polisi Minta Orangtua Harus Bertanggung Jawab
Update perkembangan kasus kecelakaan maut yang melibatkan anak berusia 13 tahun. Tabrak delapan motor, satu orang tewas.
"Hanya saja proses hukumnya khusus karena pelaku masih usia 13 tahun."
"Maka untuk penanganan hukum anak berhadapan hukum (ABH) ini akan disertai diversi," tegasnya.
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Yulianto mengatakan bahwa penyidikan tetap dilakukan dengan disertai mediasi beberapa pihak. "Dari Bapas, LSM kalau diperlukan. Sehingga proses itu bisa sampai menemukan titik temu," ungkapnya.
Apabila dalam penyidikan di Polres Bantul tidak menemukan kesepakatan di luar hukum pidana, maka berkas penyidikan bisa dinaikan ke tingkat kejaksaan.
Pihak kejaksaan pun, lanjut Yulianto, harus mengedapankan langkah diversi dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Kalau tidak ada kesepakatan juga, ya naik ke hakim. Nanti hakim yang akan memutuskan," terang dia.

Yulianto turut menyayangkan kejadian kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah umur dengan satu orang korban meninggal tersebut.
Seharusnya, orang tua dapat memberikan pembelajaran yang baik terhadap anak yang masih di bawah umur.(*)
Tabrak 8 Sepeda Motor, Satu Orang Tewas
Bocah 13 tahun asal Trucuk, Klaten, terlibat kecelakaan maut di depan RSPAU Hardjolukito, Bantul, DIY pada Rabu (27/1/2021) petang.
Bocah berinisial EHSW ini menabrak delapan motor hingga menyebabkan satu orang tewas karena diduga belum mahir mengemudi mobil.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, EHSW yang mengendarai mobil Kia Picanto bernopol AD 1809 IC melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Majapahit.
Setibanya di perempatan blok O, lampu lalu lintas menyala merah dan beberapa motor langsung berhenti.
Namun, EHSW diduga tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak sejumlah motor di depannya.
