News
Ingat Abu Janda? Awal Januari Diduga Lakukan Ujaran Rasial, Kini Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Kabar terbaru dari Abu Janda atau Permadi Arya. Kini dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dugaan melakukan ujaran rasial pada awal Januari 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingatkah dengan Abu Janda atau Permadi Arya?.
Kabar terbarunya, dia dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan ujaran rasial.
Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun berkomentar.

Dan menyatakan, bahwa hal ini akan menjadi Ujian Pertama bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terkait dugaan ujaran Rasisme oleh Permadi Arya atau Abu Janda terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
"Kasus Abu Janda ini akan menjadi alat ukur bagi masyarakat luas dalam menilai kerja dan kinerja Kapolri yang baru. Untuk itu, kita tunggu dan lihat saja sikap dan tindakan dari Kapolri," kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (29/1/2021?
Anwar Abbas meyakini, Jenderal Listyo sebagai Kapolri yang akan segera bersikap dan tidak akan berdiam diri saja.
Anwar juga menyoroti sepak terjang Abu Janda yang telah banyak merusak citra pemerintah terutama citra dari Presiden Jokowi dan citra kepolisian.
"Karena umat dan masyarakat di mana-mana sudah berteriak-teriak meminta supaya Abu Janda ini karena pernyataan-pernyataannya yang meresahkan tersebut agar ditangkap dan diproses secara hukum, tapi dalam faktanya pihak kepolisian tetap tidak dan belum melakukan apa-apa terhadap yang bersangkutan," kata Anwar.
Menurut Anwar, hal tersebut terkesan bahwa Abu Janda ini adalah orang yang dipelihara oleh pihak pemerintah dan kepolisian untuk mengobok-obok umat islam.
"Menurut saya, bila tuntutan anak-anak muda dari KNPI ini tetap tidak direspon dan tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, maka citra pemerintah dan polisi di mata masyarakat akan semakin jatuh," pungkasnya.
Dilaporkan ke Bareskrim
Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran rasial melalui akun sosial media twitternya kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari Kamis (28/1/2021).

Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021. Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1.
Ketua bidang Hukum KNPI, Medya Riszha Lubis menyampaikan konten ujaran rasial tersebut diunggah Permadi pada 2 Januari 2021 lalu.