Berita Minut
Sekda Minut Angkat Bicara Terkait TGR Puluhan Miliar Dana Covid
TGR berpotensi membuat Pemkab Minut, tak akan mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam LKPD tahun 2020
Penulis: Erlina Langi | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 61 miliar yang dilayangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam penggunaan dana pergeseran penanganan dan penanggulangan Covid-19 membuat seluruh OPD terkait harus putar otak
Pasalnya TGR tersebut, berpotensi membuat Pemkab Minut, tak akan mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam LKPD tahun 2020
Hal tersebut pun membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, Jemmy Kuhu angkat bicara. Saat dihubungi Tribun Manado Jumat (29/1/2021) Kuhu mengatakan TGR tersebut, sudah ditindak lanjuti oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
Ia mengatakan dari total Rp 61 miliar TGR, yang paling besar ada di dinas pangan sebesar Rp 57,8 miliar dan di Setda di bagian umum 2,6 miliar.
"Jadi hanya dua OPD itu yang besar, sedangkan lainnya, temuannya tidak besar karena Hanya disektor pajak, namun informasi terakhir sudah ditangani," ujarnya
Khusus Dinas Pangan dan Setda Bagian Umum tambah dia saat ini juga sementara mengebut pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp 60,4 miliar tersebut.
"Dari informasi mereka saat ini sedang berusaha menyelesaikan temuan itu sesuai batas waktu yang diberikan oleh BPK pada 21 Februari mendatang," ujarnya
Dimana tambah Kuhu batas waktu yang diberikan BPK adalah 60 hari, yakni 30 untuk menyelesaikan administrasi dan 30 hari untuk mengganti uang kerugian, apakah dicicil atau seperti apa, yang pasti harus sesuai mekanisme dan aturan dari BPK.
"Sehingga masih memungkinkan kita untuk mempertahankan WTP, asalkan penyelesaian TGR sesuai dengan ketentuan yang direkomendasikan BPK RI," tandasnya. (drp)