Berita Terkini
Ngaku Kesepian saat Pandemi, Ibu Ini Tega 'Main' dengan Anak Sendiri, Direkam dan Dikirim ke Suami
NHJ kehilangan akal sehat lalu menyetubuhi anak laki-lakinya berinisial RFR (3). Diketahui, RFR merupakan anak kedua yang lahir dari rahimnya.
Berdasarkan pemeriksaan, NHJ diketahui merupakan istri kedua yang tinggal di Bima.
Sementara suami sehari-hari bekerja di Lombok.

Selama pandemi Covid-19 tahun 2020, mereka cukup lama tidak bisa bertemu karena jalur transportasi ditutup sementara.
Sebelum pandemi, sang suami masih bisa pulang pergi antara rumah istri pertama di Lombok dan istri kedua di Bima.
Tapi sejak pandemi Covid-19, suami tidak bisa lagi bolak balik Lombok-Bima.
Di sanalah awal mula insiden pelecehan itu dilakukan tersangka.
”Pada saat peristiwa sekitar bulan Juni 2020, korban masih berusia 2 tahun,” katanya.
• Begini Cara Pengembangbiakan Tanaman Keladi Atau Caladium Agar Tumbuh Subur
“Dari rekam digitalnya sudah kita pastikan terjadi peristiwa seperti disangkakan. Tersangka kita kenakan pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pelaku melakukan perbuatanya berkali-kali, penyidik masih melakukan pengembangan.
”Sejauh ini pelaku mengaku hanya sekali,” katanya.
Adapun NHJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam keterangan pers, pelaku hanya tertunduk dan menangis. NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Alasan Ibu di Bima Setubuhi Anak Kandung: Terpisah dari Suami saat Pandemi Covid-19, .
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesepian Ditinggal saat Suami saat Pandemi, Ibu di Bima Tega Setubuhi Anak Sendiri Berumur 2 Tahun