Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Pemilu

Mardani Ali Sera Ngotot Pilkada DKI Digelar 2022, Tolak Gelar Bersama Pilpres 2024

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu semakin ramai diperbincangkan. Adanya draf yang mengubah rencana Pemilu serentak

Editor: Aswin_Lumintang
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Politikus PKS, Mardani Ali Sera 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu semakin ramai diperbincangkan. Adanya draf yang mengubah rencana Pemilu serentak di tahun 2024 menjadi perbincangan hangat di internal partai politik.

Satu di antaranya yang mulai bicara lantang dengan usulan mereka adalah Fraksi PKS.

Fraksi PKS tidak setuju dengan usulan pilkada dilaksanakan berbarengan Pilpres 2024.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, beberapa daerah akan melaksanakan Pilkada pada 2022 dan 2023, sebaiknya digelar sesuai waktunya.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Satu di antara daerah yang menggelar Pilkada 2022 yaitu DKI Jakarta. 

"Setuju Pilkada DKI di 2022. Bukan hanya Pilkada DKI, tapi semua Pilkada 2022 dan 2023 penting dijalankan," ujar Mardani saat dihubungi, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Menurut Mardani, jika Pilkada 2022 dan 2023 dilaksanakan pada 2024, maka berdampak terhadap padatnya jadwal, serta banyaknya Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. 

"Jika dikumpulkan jadwalnya di 2024, maka akan ada penumpukan jadwal dan ada ratusan Plt yang berlaku pada masa yang panjang," papar Ketua DPP PKS itu. 

Ia menyebut, di tengah pandemi Covid-19 yang tidak diketahui kapan berakhir, maka diperlukan kepala daerah difinitif. 

"Justru di masa krisis, diperlukan kepala daerah definitif sehingga bisa menjadi nakoda utama mengawal krisis," ucap Mardani.

"Usulan PKS, Pilkada serentak dilaksanakan 2,5 tahun sesudah Pemilu 2024, agar dapat juga berfungsi sebagai Pemilu sela yg mengoreksi pemenang Pemilu 2024," sambungnya. 

Diketahui, revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR.

Menteri Sandiaga Uno Bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Bahas Hal Ini

JADWAL Bologna vs AC Milan Liga Italia, Fikayo Tomori Optimistis Raih Scudeto, Beber Perbedaan

RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.

Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved