Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPP Manado

KPP Pratama dan KPPN Manado Teken Rekonsiliasi bersama Pemkot Tomohon

Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Manado dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado (KPPN) Manado

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Penandatanganan  Berita Acara  dan Kertas Kerja Rekonsiliasi antara KPP Pratama Manado, KPPN Manado dengan Pemerintah Kota Tomohon, Kamis (28/01/2021).      

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Manado dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado (KPPN) Manado

menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi dan Kertas Kerja Rekonsiliasi dengan Pemerintah Kota Tomohon.

Penandatanganan berlangsung di Mercure Manado Resort and Convention, Kamis (28/01/2021).

Penandatanganan dilakukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Gerardus Mogi,

CS-WL Persiapkan Pembentukan Tim Percepatan Pelayanan Publik

Penyelewengan Dana Desa Marak, Ini Saran DPRD Bolmong ke Pemkab

Segini Harta Kekayaan James Arthur Kojongian alias JAK, Wakil Ketua DPRD Sulut yang Viral, Berapa?

Kepala KPP Pratama Manado, Devyanus CN Polii dan Kepala KPPN Manado Wayan Juwena.

Penandatanganan Berita Acara ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019

sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

DAU dan DAK itu merupakan hasil rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 30 Januari 2021, Sagitarius Harus Waspada pada Kemungkinan Konflik

Promo A&W Terbaru, Awesome Weekend Deals, Paket Hemat Rp 8 Ribu, Berlaku hingga 31 Januari 2021

Gerardus Mogi mengatakan, penyetoran dimaksud adalah pajak yang dipungut oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Tomohon periode Juli hingga Desember 2020 sebesar Rp 19.325.769.562.

Mogi mengapresiasi KPP Pratama Manado dan KPPN Manado atas kerja sama yang baik dalam proses rekonsiliasi.

"Rekonsiliasi ini untuk memastikan besaran pajak dan mekanisme pemungutan telah sesuai," ujarnya.

Kabar Buruk Bagi Perokok Aktif, Harga Rokok Naik, Berlaku 1 Februari, Jadi Berapa Harganya?

Kecelakaan Maut, Remaja 14 Tahun Kendarai Mobil, Tabrak 8 Pemotor di Lampu Merah, 1 Pengendara Tewas

Kepala KPPN Manado menyampaikan dalam sambutan bahwa rekonsiliasi ini merupakan hasil pengelolaan anggaran yang baik sehingga bermanfaat untuk masyarakat Tomohon.

Selain itu, Kepala KPP Pratama Manado menyampaikan, BUD Kota Tomohon sebagai Wajib Pajak

telah memberikan kontribusi untuk penerimaan negara melalui pengelolaan keuangan yang baik.

Maling Motor Tertangkap Basah Kabur Malah Tabrak Besi Jembatan Bong, Motor Tak Sempat Diselamatkan

Warga Apresiasi Kinerja Kapolsek Tikala, Usai Banjir Tiba Lebih Dulu Bantu Warga Bersihkan Lumpur

"Kepada SKPD untuk menerbitkan Bukti Potong 1721 A2, agar pegawai dapat segera menyampaikan SPT Tahunan," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved