Materai
Banyak yang Bertanya, Apakah Materai Lama Masih Berlaku? Ini Jawabannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Editor:
muhammad irham
Istimewa
Tampilan dan ciri materai tempel dengan nilai Rp 10.000 yang mulai berlaku 1 Januari 2021.
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.