Berita Heboh
Anggota TNI Dianiaya 10 Orang, Tegur Balap Liar dan Sempat Adu Mulut, 4 Remaja Ditangkap
Seorang Anggota TNI Dianiaya 10 Orang di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Ia dianiaya hanya karena Tegur Balap Liar dan Sempat Adu Mulut.
"Alasan tersangka menganiaya korban karena tidak terima saat ditegur saat balapan liar.
Akhirnya korban diserang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman
sembilan tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI dilarikan ke RSUD Bulukumba setelah terkena panah
di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan,
Minggu (24/1/2021) dini hari.
Dia diduga jadi korban pengeroyokan saat melintas di jalan tersebut.
"Awalnya korban adu mulut dengan pelaku. Dari keterangan saksi, ada sepuluh pelaku
yang menganiaya korban," kata AKP Bayu Wicaksono.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, anggota TNI itu terluka di kepala dan pinggang kanannya.
Tak perlu waktu lama, polisi berhasil menangkap empat pelajar diduga penganiaya
anggota TNI yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 1411 Bulukumba,
Sulawesi Selatan, Selasa (26/1/2021).
Keempat pelajar itu berinisial MS (15), MA (15), AA (18), dan AC(15).