Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Anggota TNI Dianiaya 10 Orang, Tegur Balap Liar dan Sempat Adu Mulut, 4 Remaja Ditangkap

Seorang Anggota TNI Dianiaya 10 Orang di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Ia dianiaya hanya karena Tegur Balap Liar dan Sempat Adu Mulut.

Editor: Alexander Pattyranie
Serambinews.com
Ilustrasi Penganiayaan. 

"Alasan tersangka menganiaya korban karena tidak terima saat ditegur saat balapan liar.

Akhirnya korban diserang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman

sembilan tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI dilarikan ke RSUD Bulukumba setelah terkena panah

di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan,

Minggu (24/1/2021) dini hari.

Dia diduga jadi korban pengeroyokan saat melintas di jalan tersebut.

"Awalnya korban adu mulut dengan pelaku. Dari keterangan saksi, ada sepuluh pelaku

yang menganiaya korban," kata AKP Bayu Wicaksono.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, anggota TNI itu terluka di kepala dan pinggang kanannya.

Tak perlu waktu lama, polisi berhasil menangkap empat pelajar diduga penganiaya

anggota TNI yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 1411 Bulukumba,

Sulawesi Selatan, Selasa (26/1/2021).

Keempat pelajar itu berinisial MS (15), MA (15), AA (18), dan AC(15).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved