Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Terkini

9 Tahun Jadi DPO, Mubassir Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Tertangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju

Buronan kasus korupsi ini tertangkap di tenda pengungsian korban gempa Mamuju di Sulawesi Barat pada Kamis (28/1/2021).

Kompas.com/Suddin Syamsuddin
Mubassir, terdakwa korupsi mengaku 9 tahun buron ia kabur ke sejumlah daerah. Tertangkap saat mengungsi di Mamuju karena gempa Sulbar. 

Mubassir, terdakwa korupsi di Kantor Pajak Pratama Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengaku, selama 9 tahun buron ia kabur ke sejumlah daerah.

Dalam pelariannya, ia kabur ke daerah Palu dan Kendari hingga ke Kabupaten Mamuju.

"Saat pelarian saya ke sejumlah daerah, saat di Palu saya merasakan gempa, saat kabur di Mamuju, saya juga dapat gempa," ujarnya.

 Sementara itu, Plt Kajari Kota Parepare Primabudi mengatakan, pihaknya menangkap Mubassir di tenda pengusian Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (28/1/2021).

Dikutip dari Kompas TV, saat ditangkap, terdakwa tengah beristirahat dalam tenda pengungsian.

Dalam penangkapan itu, Kejaksaan Negeri Parepare dibantu Kejaksaan Negeri Mamuju.

BCL Posting Foto Mending Suaminya Ashraf Sinclair dan Tulis Kalimat Manis | BCL Jatuh Cinta Lagi?

5 Berita Tekno Terpopuler Hari Jumat 29 Januari 2021, Signal Saingi WA hingga Penghasilan YouTuber

"Ia (Mubassir) ditangkap di tenda pengungsian Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat," ungkap Plt Kajari Kota Parepare Primabudi, di tenda pengungsi Mamuju, Kamis (28/1/2021).

Mubassir, kata Primabudi, merupakan DPO Kejaksaan Parepare yang melarikan diri sejak 2012 saat pengajuan kasasinya ditolak.

Setelah kasasinya ditolak, ia tidak kooperatif dan justru melarikan diri untuk menghindari petugas.

Kata Primabudi, Mubassir didakwa merugikan negara sebesar Rp. 30.000.000. Atas perbuatannya, ia dikenakan dakwaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

"Memberantas tindak pidana korupsi serta untuk menciptakan aparatur negara yang bebas. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah saat ini dalam hal-hal yang memberatkan dari praktik KKN," ungkapnya.

"Setelah ditangkap, terdakwa langsung dieksekusi di Lapas Parepare," sambung Primabudi, dikutip dari Kompas TV.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Mubassir, DPO Kasus Korupsi yang Ditangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju: Saya Kabur ke Sejumlah Daerah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhir Pelarian Buronan Kasus Korupsi, Ditangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved