Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada DKI 2022

PDIP Mengaku Sudah Punya Calon di Pilkada 2022, Bilang Begini Soal Blusukan Risma

Revisi UU Pemilu menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi saat ini. Terutama di DKI Jakarta yang jika mengikuti agenda

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN DAN KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini. 

Namun peluang berkoalisi juga masih terbuka lebar, sepanjang punya visi dan misi sama membangun Jakarta lebih baik.

"Bagi PDI-P bisa kan calon sendiri, tapi kita berpandangan membangun suatu daerah nggak bisa sendiri. Sepanjang platform-nya sama untuk Jakarta yang lebih baik," ujar Gembong. 

Lebih lanjut, Gembong menegaskan PDI-P selalu siap kapanpun pelaksanaan Pilkada DKI digelar.

Apapun hasil dari keputusan Revisi UU Pemilu di DPR, akan ditindaklanjuti dengan persiapan matang.

"Kalau buat PDIP, 2022 atau 2024 kita sih siap-siap aja untuk menghadapi perhelatan politik DKI Jakarta," pungkas dia. 

Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022

Berdasarkan draf tersebut, jadwal Pilkada 2022 tercantum dalam Pasal 731 ayat (2) bagi daerah yang sebelumnya melaksanakan Pilkada pada 2017.

Sementara bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2018, jadwal Pilkada akan dilangsungkan pada tahun 2023 berdasarkan Pasal 731 ayat (3).

Menteri Sosial RI
Menteri Sosial RI (Tribunnews)

Berikut isi Pasal 731 ayat (1) hingga (3) yang tercantum dalam Draf RUU Pemilu:

Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020. 

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022. 

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023. 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hadapi Kemungkinan Pilkada DKI 2022, PDI-P Sudah Kantongi Kandidat Pilihannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/28/hadapi-kemungkinan-pilkada-dki-2022-pdi-p-sudah-kantongi-kandidat-pilihannya?page=all.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved