Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Edhy Prabowo

Istri Edhy Prabowo Diduga Terima Dana Suap Ekspor Benur, Iis Rosita Dewi Dapat Uang dari Sosok Ini

KPK menduga istri Edhy Prabowo, yakni Iis Rosita Dewi terlibat ikut kecipratan aliran dana suap izin ekspor benih lobster alias benur.

Editor: Frandi Piring
WARTAPENANEWS.COM
Istri Edhy Prabowo, yakni Iis Rosita Dewi diduga terlibat terima aliran dana suap izin ekspor benih lobster alias benur. 

"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK,

untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," imbau Ali Fikri.

Berdasarkan informasi, sejumlah pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mencoba berkelit atau berbohong saat dicecar penyidik KPK.

Tak hanya soal saksi yang berbohong, KPK juga mengultimatum para pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini.

Ali memastikan KPK tak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor,

yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," tegas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta.

Lalu, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/edhy-prabowo' title='Edhy Prabowo'>Edhy Prabowo</a> mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved